Topik Regulasi Polri

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

HUKRIM

Pakar HTN Tegaskan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Dijamin Undang-Undang

HUKRIM | INDEKS | NASIONAL | Jumat, 14 November 2025 - 09:16 WIB

Jumat, 14 November 2025 - 09:16 WIB

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan…