Pakar HTN Tegaskan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Dijamin Undang-Undang

Jumat, 14 November 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi Polri sepenuhnya sah, konstitusional, dan masih berlaku hingga hari ini.

Ia menyoroti bahwa dasar hukumnya kuat dan tidak pernah dicabut, sehingga kebijakan tersebut tetap memiliki legitimasi penuh.

Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, menjadi rujukan utama yang memberi kewenangan menugaskan aparat kepolisian ke instansi lain. Ia memastikan aturan itu masih eksis dan konstitusional.

Baca Juga :  Aksi Damai Akbar Selamatkan Gaza Digelar di Monas, Dijaga 2.123 Personel Gabungan

Penugasan anggota Polri di luar Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai sekarang masih berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pasal 28 memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di lembaga strategis, termasuk kementerian, lembaga negara, hingga institusi tertentu yang membutuhkan keahlian kepolisian.

Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya sah, maka penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Harus Lewat Mekanisme Administratif yang Benar

Selain dasar hukum, Margarito menekankan adanya prosedur formal yang harus ditempuh. Penugasan hanya bisa dilakukan jika:

  • ada permintaan resmi dari lembaga yang membutuhkan,
  • ada persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB,
  • dan Kapolri menerbitkan surat keputusan penugasan“Jika prosesnya sesuai aturan, maka penugasan itu sah,” ujarnya.
Baca Juga :  Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Putusan Mahkamah Tidak Mengubah Dasar Hukum

Margarito menilai putusan Mahkamah yang sempat menjadi sorotan publik tidak mengubah struktur hukum penugasan anggota Polri. Dasar hukumnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.

Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah aturan penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undangnya tidak berubah,” tuturnya.

Ia menegaskan, selama UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka kebijakan menugaskan anggota Polri ke institusi lain tetap sah, konstitusional, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan negara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Dell resmi merilis trio laptop gaming Alienware terbaru yang mengusung chipset Intel Core Ultra 9 dan kartu grafis hingga Nvidia GeForce RTX 5090. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Dell Rilis Trio Alienware 16X Aurora, Area-51 16, dan Area-51

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:12 WIB

Langkah taktis raksasa teknologi. Apple menunjuk Samsung Display sebagai pemasok tunggal panel OLED touchscreen untuk MacBook OLED dan iPhone Ultra. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Tunjuk Samsung Display Garap Panel MacBook OLED

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:06 WIB

Inovasi gawai modular dua fungsi. HoverAir merilis konsep Versa yang menggabungkan kamera gimbal genggam dan drone terbang pintar dalam satu perangkat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HoverAir Memperkenalkan Perangkat Modular Versa

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:00 WIB

Peta baru industri hiburan interaktif. Krisis memori RAM global, kebijakan tarif impor, serta inflasi mengakhiri era konsol gaming murah 500 dolar AS secara permanen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Krisis Memori dan Tarif Global Dorong Harga Gawai Gaming

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:00 WIB