15 Remaja Diciduk Polisi, Terlibat Tawuran dan Bawa Ganja di Jakarta Pusat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat kembali menciduk 15 remaja yang masih berstatus pelajar terlibat tawuran.

Dalam patroli Sabtu (18/10/2025) dini hari, petugas bergerak cepat menyisir dua titik rawan—Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar—dan berhasil menangkap para pelaku tawuran serta pengguna narkoba.

Petugas menyita 8 bilah celurit, 3 bungkus ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok, 4 handphone, 1 dompet, dan 1 unit Yamaha Aerox sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.

Untuk memperjelas, mereka terbagi dalam dua kelompok:

Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)

Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres: “Mereka Harusnya Jadi Harapan Bangsa, Bukan Masalah Bangsa”

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, keterlibatan remaja dalam aksi brutal seperti ini harus menjadi alarm bagi semua pihak.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau orang tua agar tidak lengah.

“Jangan biarkan anak Anda berkeliaran tengah malam tanpa arah. Dorong mereka ikut kegiatan positif, bukan malah tawuran,” ujarnya mengingatkan.

Polisi Dalami Peran dan Jaringan Narkoba

Kini, penyidik memeriksa seluruh pelaku secara intensif di Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menelusuri asal usul ganja dan mengurai kemungkinan adanya jaringan pengedar di kalangan remaja.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Anggota Damkar Dibegal di Jakpus, Dihajar Batu hingga Luka Parah - Ini Kronologinya

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara itu, pelaku di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Kompol William Alexsander memuji kecepatan laporan warga yang membantu mencegah bentrok remaja.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan polisi, tapi kerja sama semua pihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat memperketat patroli malam dan akhir pekan untuk menekan aksi tawuran pelajar.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di jalanan. Semua yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik
Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua
Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan
Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Jumat, 17 April 2026 - 09:40 WIB

Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung

Jumat, 17 April 2026 - 09:26 WIB

Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik

Berita Terbaru