15 Remaja Diciduk Polisi, Terlibat Tawuran dan Bawa Ganja di Jakarta Pusat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat kembali menciduk 15 remaja yang masih berstatus pelajar terlibat tawuran.

Dalam patroli Sabtu (18/10/2025) dini hari, petugas bergerak cepat menyisir dua titik rawan—Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar—dan berhasil menangkap para pelaku tawuran serta pengguna narkoba.

Petugas menyita 8 bilah celurit, 3 bungkus ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok, 4 handphone, 1 dompet, dan 1 unit Yamaha Aerox sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjelas, mereka terbagi dalam dua kelompok:

Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)

Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres: “Mereka Harusnya Jadi Harapan Bangsa, Bukan Masalah Bangsa”

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penipuan Trading Crypto Rp3 Miliar, Pelaku Cantik Ikut Diciduk

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, keterlibatan remaja dalam aksi brutal seperti ini harus menjadi alarm bagi semua pihak.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau orang tua agar tidak lengah.

“Jangan biarkan anak Anda berkeliaran tengah malam tanpa arah. Dorong mereka ikut kegiatan positif, bukan malah tawuran,” ujarnya mengingatkan.

Polisi Dalami Peran dan Jaringan Narkoba

Kini, penyidik memeriksa seluruh pelaku secara intensif di Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menelusuri asal usul ganja dan mengurai kemungkinan adanya jaringan pengedar di kalangan remaja.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir - Prabowo Dijadwalkan Pidato

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara itu, pelaku di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Kompol William Alexsander memuji kecepatan laporan warga yang membantu mencegah bentrok remaja.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan polisi, tapi kerja sama semua pihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat memperketat patroli malam dan akhir pekan untuk menekan aksi tawuran pelajar.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di jalanan. Semua yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas
Video Diduga Hina Nabi Viral, Majelis Dzikir Abah Setu di Bekasi Digeruduk Warga
Jabodetabek Kamis Diprediksi Panas, Bogor dan Depok Waspada Hujan
Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Kamis, 10 September 2026 - 10:19 WIB

Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas

Berita Terbaru