15 Remaja Diciduk Polisi, Terlibat Tawuran dan Bawa Ganja di Jakarta Pusat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat kembali menciduk 15 remaja yang masih berstatus pelajar terlibat tawuran.

Dalam patroli Sabtu (18/10/2025) dini hari, petugas bergerak cepat menyisir dua titik rawan—Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar—dan berhasil menangkap para pelaku tawuran serta pengguna narkoba.

Petugas menyita 8 bilah celurit, 3 bungkus ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok, 4 handphone, 1 dompet, dan 1 unit Yamaha Aerox sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjelas, mereka terbagi dalam dua kelompok:

Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)

Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres: “Mereka Harusnya Jadi Harapan Bangsa, Bukan Masalah Bangsa”

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Makan, 2 Pria Keroyok Pedagang Sate di Rawasari Diciduk Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, keterlibatan remaja dalam aksi brutal seperti ini harus menjadi alarm bagi semua pihak.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau orang tua agar tidak lengah.

“Jangan biarkan anak Anda berkeliaran tengah malam tanpa arah. Dorong mereka ikut kegiatan positif, bukan malah tawuran,” ujarnya mengingatkan.

Polisi Dalami Peran dan Jaringan Narkoba

Kini, penyidik memeriksa seluruh pelaku secara intensif di Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menelusuri asal usul ganja dan mengurai kemungkinan adanya jaringan pengedar di kalangan remaja.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Sadis

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara itu, pelaku di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Kompol William Alexsander memuji kecepatan laporan warga yang membantu mencegah bentrok remaja.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan polisi, tapi kerja sama semua pihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat memperketat patroli malam dan akhir pekan untuk menekan aksi tawuran pelajar.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di jalanan. Semua yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran
Pria Tewas di Balkon Hotel The G, Diduga Jatuh dari Area Gondola Lantai 46

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:15 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WIB

SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Lompatan besar waralaba populer Nintendo. Game spin-off Splatoon Raiders hadir mengusung genre action RPG dengan kustomisasi mendalam di Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Spin-off Action RPG Splatoon Raiders Tampil

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:00 WIB