JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rencana bersenang-senang bersama teman justru berakhir tragis.
Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, S diketahui mengikuti karaoke bersama sejumlah rekannya di kawasan PIK 2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian mengungkap adanya dugaan konsumsi narkotika dalam rangkaian kejadian tersebut.
Seorang pria berinisial ID kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mendalami aktivitas korban dan sejumlah rekannya sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan kasus tersebut bermula ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke.
Korban Sempat Menolak Ekstasi
Saat berada di tempat karaoke, ID disebut membawa ekstasi dan obat yang disebut riklona.
Menurut polisi, ID sempat mengajak S bersama seorang rekannya berinisial ML ke toilet. Di sana, korban awalnya menolak ketika ditawari ekstasi.
Namun, beberapa saat kemudian ID kembali mengajak keduanya ke toilet. Kali ini, korban dan ML disebut masing-masing menerima setengah butir ekstasi.
“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Setelah beberapa jam berlalu, pemberian ekstasi kembali terjadi. Korban dan rekannya kembali mendapat masing-masing setengah butir. Situasi kemudian berlanjut setelah acara karaoke selesai.
ID disebut memberikan dua butir obat yang disebut riklona kepada korban dan rekannya. Setelah itu, ID mengajak korban bersama sejumlah saksi menuju sebuah hotel di Cengkareng.
Kondisi Korban Mendadak Memburuk
Saat tiba di hotel, kondisi korban sudah terlihat lemas. Korban bahkan harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Belum sampai kamar, korban sempat terjatuh di depan lift.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel memberikan kursi roda. Korban kemudian dibawa menuju kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
ID bersama sejumlah saksi berusaha membantu dengan memberikan susu dan minuman elektrolit. Namun, korban hanya mampu meminum sedikit.
Kondisi itu seharusnya menjadi tanda bahaya. Akan tetapi, keesokan harinya ID dan para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus pergi bekerja.
Saat ditinggalkan, korban masih dalam kondisi lemas.
Petugas Hotel Temukan Korban Tak Bernyawa
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out telah terlewati.
Pemeriksaan itu berujung pada penemuan tragis.
Petugas mendapati korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Pihak hotel kemudian menghubungi polisi. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah barang bukti diamankan. Polisi menemukan minuman elektrolit, 19 butir obat yang disebut riklona, percakapan WhatsApp para saksi, serta rekaman CCTV.
Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.
Hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi selanjutnya mendalami hubungan antara konsumsi zat tersebut dengan rangkaian kejadian sebelum korban meninggal.
Penyidik juga memeriksa orang-orang yang berada bersama korban, termasuk tersangka. Dari pemeriksaan, polisi menyatakan ID positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Atas perkara tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
Editor : Hadwan













