Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ribuan obat keras daftar G hasil pengungkapan di Jakarta Selatan dan Depok. (Posnews/Ist)

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ribuan obat keras daftar G hasil pengungkapan di Jakarta Selatan dan Depok. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan pil obat keras daftar G sekaligus menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar.

Penggerebekan Toko Pulsa di Jagakarsa

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan itu, petugas langsung menangkap seorang pemuda berinisial MI (18) yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan petugas menemukan ratusan butir obat keras saat menggeledah lokasi.

“Petugas mengamankan tersangka MI (18) dan menemukan sebanyak 454 butir obat keras saat melakukan penggeledahan,” kata Budi Hermanto, Minggu (15/3/2026).

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Baca Juga :  Persija vs Persib di GBK Dijaga 17.800 Personel, Polisi Perketat Penyekatan

Warga menduga pelaku menggunakan usaha penjualan pulsa sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras secara diam-diam.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Penangkapan Berlanjut di Cimanggis Depok

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi ini, polisi kembali bergerak dan menangkap dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah rumah kontrakan.

Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa peredaran obat keras juga berlangsung dengan modus sebagai pedagang sembako di sebuah ruko.

Namun saat petugas mendatangi lokasi tersebut, ruko sudah dalam keadaan tertutup.

Meski demikian, penyelidikan terus berlanjut. Polisi kemudian memperoleh informasi baru yang menyebut aktivitas peredaran obat keras itu berpindah ke rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.

Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan ribuan pil obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga :  Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia

“Petugas menyita 1.897 butir obat daftar G dari lokasi tersebut. Dengan demikian, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sebanyak 2.351 butir obat keras,” jelas Budi.

Polisi Sita Uang Hasil Penjualan

Sementara itu, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menambahkan bahwa petugas juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal tersebut.

Denny menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara polisi dan masyarakat melalui informasi yang diberikan. Hal ini juga mendukung program Jaga Jakarta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Denny.

Saat ini, polisi telah membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik masih memeriksa para pelaku secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
Prabowo Minta Danantara Bantu Lanjutkan LRT Jakarta ke JIS dan Whoosh
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB