Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ribuan obat keras daftar G hasil pengungkapan di Jakarta Selatan dan Depok. (Posnews/Ist)

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ribuan obat keras daftar G hasil pengungkapan di Jakarta Selatan dan Depok. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan pil obat keras daftar G sekaligus menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar.

Penggerebekan Toko Pulsa di Jagakarsa

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan itu, petugas langsung menangkap seorang pemuda berinisial MI (18) yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan petugas menemukan ratusan butir obat keras saat menggeledah lokasi.

“Petugas mengamankan tersangka MI (18) dan menemukan sebanyak 454 butir obat keras saat melakukan penggeledahan,” kata Budi Hermanto, Minggu (15/3/2026).

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Baca Juga :  Kasus Mayat Pria di TPU KH Noer Ali Bekasi Terkuak, Polisi Bekuk Terduga Pembunuh

Warga menduga pelaku menggunakan usaha penjualan pulsa sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras secara diam-diam.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Penangkapan Berlanjut di Cimanggis Depok

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi ini, polisi kembali bergerak dan menangkap dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah rumah kontrakan.

Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa peredaran obat keras juga berlangsung dengan modus sebagai pedagang sembako di sebuah ruko.

Namun saat petugas mendatangi lokasi tersebut, ruko sudah dalam keadaan tertutup.

Meski demikian, penyelidikan terus berlanjut. Polisi kemudian memperoleh informasi baru yang menyebut aktivitas peredaran obat keras itu berpindah ke rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.

Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan ribuan pil obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga :  Zelenskyy Ingin Pasukan AS di Ukraina sebagai Jaminan Keamanan

“Petugas menyita 1.897 butir obat daftar G dari lokasi tersebut. Dengan demikian, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sebanyak 2.351 butir obat keras,” jelas Budi.

Polisi Sita Uang Hasil Penjualan

Sementara itu, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menambahkan bahwa petugas juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal tersebut.

Denny menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara polisi dan masyarakat melalui informasi yang diberikan. Hal ini juga mendukung program Jaga Jakarta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Denny.

Saat ini, polisi telah membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik masih memeriksa para pelaku secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:26 WIB

769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Berita Terbaru