BADUNG, POSNEWS.CO.ID – Bali kembali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Dalam sepekan, 18 WNA dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.
Penindakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 21-27 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, petugas menggelar patroli keimigrasian pada 15-20 September di sejumlah lokasi wilayah kerja mereka.
Dari jumlah tersebut, 10 WNA terjaring operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat aktivitas prostitusi.
Yang membuat prihatin, lima dari 10 WNA tersebut juga kedapatan telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Jejak Prostitusi Ditelusuri dari Informasi Digital
Operasi terhadap dugaan prostitusi WNA sebelumnya menyasar sejumlah kawasan wisata, termasuk Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 WNA dalam operasi pada 17 September.
Penelusuran informasi masyarakat melalui WhatsApp, Telegram, dan platform daring menjadi salah satu bagian dari proses pengungkapan kasus tersebut.
Namun, tidak semua WNA yang dideportasi dalam periode tersebut terkait dugaan prostitusi. Enam WNA lainnya dideportasi khusus karena overstay.
Empat orang tercatat overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Sementara dua WNA lainnya tinggal melebihi izin lebih dari 60 hari.
Pelatih Motor asal Rusia Juga Ditindak
Pelanggaran lain datang dari seorang warga negara Rusia berinisial VL. VL bekerja sebagai pelatih sepeda motor, tetapi menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, VL terindikasi tidak jujur ketika memperoleh izin tinggal tersebut.
Selain itu, seorang WNA asal Slovakia juga dikenai tindakan keimigrasian. WNA tersebut memegang ITAS, tetapi tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif. Jenis izin yang dimiliki WNA harus sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia.
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Novyandri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, pengawasan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban serta keamanan kegiatan pariwisata Bali.
Seluruh WNA yang dideportasi kemudian diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Bentuk URC DEWATA
Pengawasan WNA di Bali kini juga diperkuat dengan pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) DEWATA Intelijen Keimigrasian.
Imigrasi Ngurah Rai meluncurkan unit tersebut pada 23 September 2026 untuk mempercepat penanganan isu maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA.
Tim DEWATA melibatkan unsur intelijen, penindakan, patroli, pemantauan siber dan media, humas, serta administrasi.
Petugas juga menggunakan sistem dokumentasi terpusat dan logbook digital agar setiap laporan dapat ditelusuri dan dievaluasi.
Langkah tersebut menunjukkan pengawasan WNA tidak hanya mengandalkan patroli di lapangan.
Informasi dari masyarakat dan aktivitas di ruang digital juga menjadi bagian penting dalam mendeteksi dugaan pelanggaran.
WNA Diminta Pahami Aturan Sebelum Beraktivitas
Penindakan terhadap 18 WNA tersebut menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang hendak tinggal atau bekerja di Bali.
WNA wajib memastikan masa berlaku izin tinggal dan jenis izin yang dimiliki sesuai dengan aktivitasnya.
Sebab, pelanggaran administratif seperti overstay dapat berujung pada tindakan keimigrasian. Sementara aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal dapat memicu pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan kepada instansi berwenang.
Bali merupakan salah satu tujuan wisata utama Indonesia. Karena itu, pengawasan WNA perlu berjalan beriringan dengan pelayanan keimigrasian yang terbuka dan kepastian hukum.
Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, pemerintah berharap wisatawan dan warga asing yang berada di Bali tetap dapat beraktivitas secara aman, tertib, dan sesuai aturan. **
Editor : Hadwan













