KUHP Baru Berlaku, Menteri HAM: Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai.
(Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menjadi sorotan publik. Publik cemas dampak dari penerapan KUHP tersebut.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak perlu cemas berlebihan terhadap pasal larangan penghinaan presiden dalam KUHP baru.

Menurut Pigai, aturan tersebut bersifat simbolis dan tidak akan mengekang kebebasan warga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku di sejumlah negara demokratis, salah satunya Jerman. Namun, hingga kini, ia menegaskan tidak pernah ada warga negara yang dipenjara karena menghina kepala negara.

“Di Jerman itu ada aturannya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” ujar Pigai, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Pigai menyebut pasal penghinaan presiden merupakan bentuk perlindungan simbolik negara terhadap martabat kepala negara sekaligus menjaga marwah negara.

Baca Juga :  Cegah Hantavirus Masuk RI, Bandara Soetta Terapkan Pemeriksaan Berlapis Penumpang Asing

Oleh karena itu, pembuat undang-undang menetapkan aturan ini sebagai delik aduan.

“Yang bisa melaporkan hanya yang bersangkutan. Begitu juga soal pengampunan dan pencabutan laporan,” tegasnya.

Meski berstatus delik aduan, Pigai menilai hampir mustahil kepala negara memproses hukum rakyatnya.

Ia mencontohkan praktik di luar negeri yang tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk memenjarakan warga.

“Masa kepala negara mengadukan rakyatnya sendiri? Itu tidak mungkin,” ujarnya.

Terkait isu pelanggaran HAM, Pigai menegaskan pihaknya belum dapat menilai lebih jauh karena KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penilaian HAM, kata dia, baru bisa dilakukan setelah ada implementasi nyata di lapangan.

“Kalau nanti dalam praktik ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa kita nilai. Sekarang ini masih sebatas undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur DKI Luncurkan Try Out KJP, Siswa Kurang Mampu Siap Masuk Kampus

Tidak Terlibat Dalam Proses Penyusunan KUHP

Di sisi lain, Pigai mengakui Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam proses penyusunan KUHP.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena KUHP baru dinilainya memuat nilai-nilai hak asasi manusia.

“Walaupun kami tidak terlibat penuh, saya jujur mengapresiasi. Setelah dibaca, isinya ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pasal tersebut bersifat sangat terbatas karena termasuk delik aduan.

“Ini delik aduan. Artinya, yang berhak mengadukan hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tandasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Gas Amonia Diduga Bocor dari Pabrik Susu, 24 Warga Pekayon Sesak Napas
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Pria 28 Tahun Tewas Diduga Dikeroyok di Tanjung Priok, 3 Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi

Berita Terbaru