SORONG, POSNEWS.CO.ID – Niat seorang anggota Polri membantu menghentikan perkelahian di Jalan F Kalasuat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, justru berujung petaka.
Anggota Polri berinisial RDSD itu menjadi korban pengeroyokan ketika berusaha melerai sekelompok orang yang terlibat perkelahian pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.
Korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, mulut, tangan, siku, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut kemudian mendapat respons cepat dari aparat. Sekitar lima jam setelah kejadian, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Keduanya berinisial RJE dan JMB. Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota menangkap keduanya sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan F Kalasuat, Kelurahan Malaimsimsa, Distrik Sorong Utara.
Berangkat Kuliah, Malah Jadi Korban Pengeroyokan
Kasi Humas Polresta Sorong Kota Ipda Didin mengatakan, peristiwa bermula ketika RDSD melintas di Jalan F Kalasuat untuk pergi berkuliah.
Di tengah perjalanan, korban melihat sekelompok orang sedang terlibat perkelahian.
Korban kemudian mencoba menghentikan keributan tersebut. Namun, upaya itu justru membuat dirinya menjadi sasaran pengeroyokan.
“Korban kemudian melihat sekelompok orang terlibat perkelahian. Berniat melerai perkelahian, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan,” kata Didin, Minggu (20/9/2026).
Peristiwa tersebut menyisakan keprihatinan. Niat untuk menghentikan kekerasan justru membuat korban harus menanggung luka.
Polisi juga menyebut para terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Polisi Bergerak Setelah Korban Melapor
Usai kejadian, korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan pengeroyokan yang dialaminya.
Aparat kemudian bergerak mengumpulkan informasi dan mencari keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 11.00 WIT, personel gabungan memperoleh informasi bahwa sejumlah terduga pelaku masih berada di sekitar Jalan F Kalasuat.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan kemudian memberikan arahan kepada personel untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 12.30 WIT, tim gabungan mengepung lokasi. Polisi selanjutnya mengamankan RJE dan JMB tanpa perlawanan.
Keduanya dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Orang Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RJE dan JMB mengakui keterlibatan dalam pengeroyokan. Penyidik menduga tindakan tersebut dipicu rasa kesal dan marah karena korban berusaha menghentikan perkelahian.
Namun, polisi masih harus mendalami keterangan para pihak serta bukti yang dikumpulkan untuk memastikan peran masing-masing.
Sementara itu, aparat masih memburu dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni AA dan BJ.
Hingga perkembangan terakhir, keduanya belum diamankan. Polisi masih melakukan pencarian dan mengembangkan informasi untuk mengetahui keberadaan mereka.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ujar Didin.
Kekerasan Bukan Jalan Menyelesaikan Masalah
Kasus di Jalan F Kalasuat menjadi pengingat bahwa konflik di ruang publik dapat berubah menjadi kekerasan dalam waktu singkat.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi perselisihan. Warga dapat menjauh dari lokasi apabila situasi membahayakan dan segera melapor kepada aparat.
Terlebih, penggunaan minuman keras dalam situasi konflik dapat meningkatkan risiko terjadinya tindakan kekerasan.
Karena itu, pengendalian diri dan penyelesaian masalah melalui jalur hukum menjadi langkah penting untuk mencegah korban berikutnya.
Dalam perkara ini, RJE, JMB, AA, dan BJ masih berstatus terduga terkait kasus tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dan penentuan kesalahan pidana tetap bergantung pada pembuktian dalam proses hukum. **
Editor : Hadwan












