PATI, POSNEWS.CO.ID – Niat memberikan kejutan ulang tahun berubah menjadi tragedi berdarah.
EE (25), warga Demak, justru berujung menjadi tersangka setelah menusuk AK di sebuah kamar kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
AK tewas setelah mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk. Polisi menyebut korban meninggal setelah kehilangan banyak darah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terjadi pada Minggu (27/9/2026) dini hari. Saat itu, EE sengaja datang dari Demak menuju Pati untuk menjemput istrinya, VD.
Namun, kedatangan EE tanpa pemberitahuan itu justru membuka fakta yang membuat suasana berubah drastis.
Datang Bawa Kejutan, Malah Temukan Pria di Kamar
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, EE datang diam-diam karena ingin memberikan kejutan ulang tahun kepada istrinya.
“EE sengaja datang tanpa memberi tahu istrinya karena ingin memberikan kejutan ulang tahun,” ujar Dika, Jumat (2/10/2026).
EE tiba di tempat kos sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah pintu kamar dibuka, dia masuk dengan maksud menggunakan kamar mandi.
Namun, pintu kamar mandi ternyata terganjal dan tidak dapat dibuka penuh.
Kecurigaan EE semakin kuat. Ia kemudian masuk dan mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya bersembunyi di balik pintu kamar mandi.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial AK.
“Tersangka kebelet ke kamar mandi, namun pintu kamar mandi terganjal mencurigakan tidak bisa dibuka penuh. Tersangka masuk dan mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan celana jeans pendek,” kata Dika.
Emosi Memuncak, Pisau Lipat Jadi Senjata
EE kemudian menanyakan keberadaan AK di kamar tersebut. Namun, korban tidak memberikan jawaban.
Situasi pun memanas. Dalam kondisi emosi, EE mengambil pisau lipat yang berada di kamar kos. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk paha kiri AK.
Luka itu ternyata membuat korban kehilangan banyak darah. AK sempat mengerang kesakitan sebelum EE bersama istrinya berusaha membawanya ke rumah sakit.
Namun, pertolongan medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban. “Korban mengerang kesakitan dan mengeluarkan banyak darah,” ujar Dika.
Polisi Tetapkan EE sebagai Tersangka
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan EE sebagai tersangka.
Polresta Pati menjerat EE dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas sangkaan tersebut, EE terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana emosi yang meledak dalam hitungan menit dapat berujung pada hilangnya nyawa dan proses hukum yang panjang.
Terlepas dari persoalan hubungan pribadi yang melatarbelakanginya, dugaan tindak kekerasan tetap diproses melalui jalur hukum.
EE juga tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut diputus pengadilan. **
Editor : Hadwan













