TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Modus berpura-pura sebagai teknisi provider terbongkar. Seorang pria berinisial DSA (37) ditangkap polisi karena diduga mencuri perangkat tower BTS di Neglasari, Kota Tangerang.
Nilai perangkat yang hilang tidak sedikit. Polisi menyebut kerugian perusahaan telekomunikasi mencapai Rp481.677.845.
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Pencurian Tower BTS
Kasus ini bermula dari pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, dua orang masuk ke area tower. Salah seorang berjaga di luar pagar, sedangkan rekannya mengambil perangkat modul tower.
Keduanya kemudian mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak mampu menunjukkannya.
Saksi pun curiga. Kedua pelaku langsung panik dan melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B-2583-TRU.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, Jumat (2/10/2026).
Nomor Mobil Jadi Petunjuk
Beruntung, saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
Polisi kemudian menelusuri data kendaraan tersebut. Hasilnya, mobil itu terdaftar pada sebuah perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Dari penelusuran pengguna kendaraan, polisi mengarah kepada DSA. Tim Analis Satreskrim lalu melacak keberadaannya hingga diketahui berada di wilayah Rajeg.
Petugas kemudian mendatangi kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Namun, pengungkapan kasus tidak berhenti di sana.
Sewa Rumah untuk Simpan Puluhan Modul
Polisi menemukan fakta bahwa DSA juga menyewa sebuah rumah lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan perangkat hasil pencurian. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan modul tower BTS dan 17 unit Radio Receiver Unit (RRU).
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 UBBP, 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, dan 1 UBBP H2. Selain itu, polisi menyita 17 unit RRU yang terdiri atas empat RRU 2219, satu RRU 4499, dan 12 RRU 5592.
Petugas juga mengamankan dua telepon seluler serta uang tunai Rp2,8 juta.
Polisi Buru Pelaku Lain
Perangkat yang dilaporkan hilang meliputi sejumlah modul BTS, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, serta perangkat pendukung lainnya.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp481,6 juta.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” ujar Parikhesit.
Saat ini DSA bersama barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **
Editor : Hadwan













