JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin.
Polisi menemukan 827 butir obat berbagai jenis dan mengamankan seorang pria berinisial RI (26).
Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Petugas juga menyita telepon seluler dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka mengatakan RI diamankan setelah polisi melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).
Ratusan Butir Obat Disita
Saat petugas menggeledah lokasi, polisi menemukan berbagai jenis obat yang terdiri dari obat keras daftar G dan obat psikotropika.
Rinciannya cukup banyak. Polisi menyita 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir Riklona.
Total seluruh barang bukti tersebut mencapai 827 butir.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo. Polisi menduga perangkat itu digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran obat.
Petugas turut menyita uang tunai Rp310 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Polisi Telusuri Asal Obat
Setelah diamankan, RI bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran obat tersebut. Polisi juga menelusuri asal obat yang ditemukan di kios Pondok Pinang.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” kata Eka.
Dengan demikian, pengungkapan ini belum berhenti pada penindakan terhadap RI. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun terlibat dalam distribusi obat tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis menjadi perhatian aparat.
Masyarakat pun diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras secara sembarangan karena penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan.
RI sendiri masih berstatus terduga dalam perkara tersebut. Proses penyidikan akan menentukan dugaan peran dan pasal yang diterapkan terhadapnya. **
Editor : Hadwan













