JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi pengendalian bisnis narkoba dari balik jeruji kembali terbongkar.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Bengkalis.
Polisi pun menangkap seorang kurir dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan jaringan tersebut diduga dikendalikan narapidana Safrizal alias SAF alias OMO dari dalam Lapas Bengkalis.
Menurut Eko, Safrizal menghubungi M Syahril pada 2 Juli 2026 dan menawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci.
Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran Rp110 juta. Bahkan, M Syahril telah menerima uang operasional sebesar Rp5 juta melalui transfer dompet digital DANA sebelum menjalankan aksinya.
Jaringan Narkoba Selundupkan Barang Haram dari Malaysia Lewat Jalur Laut
Penyidikan mengungkap narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia. M Syahril mengaku menerima barang haram itu dari pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
R diketahui berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa narkotika dari Malaysia ke wilayah pesisir Bengkalis.
Pada 5 Juli 2026, R menghubungi M Syahril untuk mengambil paket narkotika di kawasan Kelemantan Barat, Bengkalis sebelum keduanya berpisah.
Tim Gabungan Tangkap Kurir dan Sita Belasan Kilogram Narkotika
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menerima informasi mengenai penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bengkalis.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memetakan pergerakan jaringan tersebut sebelum melakukan penindakan.
Tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury akhirnya menangkap M Syahril di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (5/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
- 10.861 gram sabu (metamfetamin);
- 858 gram ketamin;
- 472 gram MDMA (ekstasi);
- 496 cartridge yang mengandung etomidate, obat anestesi yang belakangan kerap disalahgunakan dalam rokok elektrik.
Polisi Buru Pengendali dan Kurir Laut
Bareskrim Polri memburu R yang diduga menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Polisi juga memburu narapidana Lapas Bengkalis yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari balik penjara.
Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana, mengungkap jaringan pemasok, dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Riau. **
Editor : Hadwan












