JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun mengguncang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial S (20).
Polisi telah menangkap S setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Terduga pelaku juga sempat diamuk warga sebelum akhirnya diamankan petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (8/10/2026).
“Diamankan pelaku persetubuhan terhadap anak,” kata Agta.
Korban Diduga Didekati Tetangga
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menjelaskan dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (7/10) malam.
Menurut keterangan awal polisi, S merupakan tetangga korban. Saat kejadian, korban sedang berada di teras rumah.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengambil telepon seluler miliknya dengan alasan hendak dititipkan. Namun, ponsel tersebut tidak dikembalikan.
“Awalnya anak korban sedang duduk di depan, lalu diajak oleh pelaku dan handphone-nya diambil oleh pelaku dengan dalih dititipkan, namun tidak dikembalikan,” ujar Kiki.
Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor kepada polisi. Petugas kemudian bergerak mengamankan S.
Pelaku Sempat Diamuk Warga
Penangkapan S berlangsung di tengah kemarahan warga. Polisi menyebut terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum petugas membawanya ke kantor polisi.
“Iya (pelaku diamuk warga). Ini korbannya anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus,” kata Kiki.
Polisi selanjutnya mengamankan S bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Petugas juga masih menggali keterangan terkait rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.
Karena perkara melibatkan anak, penyidik perlu memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan korban, keluarga, saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.
Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual
Hingga Kamis (8/10/2026), polisi masih melakukan pendalaman. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasi dan keselamatannya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak, terlebih anak berkebutuhan khusus, membutuhkan perlindungan berlapis dari lingkungan terdekat.
Keluarga, tetangga, dan masyarakat perlu segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, masyarakat tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri. Penanganan terhadap terduga pelaku tetap harus melalui proses hukum agar fakta perkara dapat dibuktikan secara objektif. **
Editor : Hadwan













