JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengingatkan seluruh personel Polri agar tidak mengabaikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Ia memastikan anggota yang melanggar akan menerima sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga proses pidana apabila terbukti menggunakan cairan mengandung narkotika.
Penindakan serupa juga berlaku di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Suyudi yang saat ini merangkap jabatan sebagai Kepala BNN menegaskan, kandungan cairan dalam cartridge menjadi salah satu penentu jenis sanksi bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan kedisiplinan. Jika pemeriksaan membuktikan cairan vape mengandung narkotika, anggota yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum pidana.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menurut Isir, pelaku kejahatan narkotika kini dapat memanfaatkan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cair.
Modus ini menjadi perhatian karena kandungan liquid yang mengandung narkotika tidak selalu bisa dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa.
“Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri,” ujar Isir.
Ia juga menyinggung kebijakan pelarangan vape di sejumlah negara. Isir menyebut Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, dan Brunei telah menerapkan larangan.
Sementara Malaysia dan Indonesia disebut masih dalam proses, sedangkan Filipina dan Timor Leste belum menerapkannya.
Isir mengklaim sekitar 50 negara di dunia telah melarang penggunaan rokok elektrik. Namun, dalam keterangannya, ia menyebut tujuh negara ASEAN telah menerapkan pelarangan, tetapi hanya merinci enam negara.
“Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen,” pungkas Isir.
Masyarakat Bisa Laporkan Polisi yang Melanggar
Polri sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.
Ketentuan ini berlaku untuk personel di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, anggota tidak bisa menganggap penggunaan vape di luar jam dinas sebagai pengecualian.
Selain memperketat pengawasan internal, Polri mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Warga dapat melaporkan anggota yang masih menggunakan vape melalui layanan 110, QR Code Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.
Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah perangkat rokok elektrik menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. **
Editor : Hadwan













