Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ribuan personel polisi berjaga saat aksi demo ojek online di kawasan Monas dan Kedubes AS, Jakarta Pusat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Ribuan personel polisi berjaga saat aksi demo ojek online di kawasan Monas dan Kedubes AS, Jakarta Pusat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemerintah akhirnya turun tangan. Aturan baru soal ojek online (ojol) sedang digodok di Istana. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan itu, tarif hingga perlindungan sosial bagi para driver bakal diatur ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, aturan baru ini akan mengatur tarif, perlindungan sosial, hingga persaingan sehat antar aplikator. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para mitra ojol.

Baca Juga :  Teater Pikiran Bawah Sadar: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Otak Saat Kita Bermimpi?

“Draft Perpres sudah kami pelajari, dan kini sedang dikomunikasikan dengan semua pihak. Pemerintah mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodasi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan, perlindungan terhadap mitra ojol menjadi prioritas utama dalam aturan tersebut.

“Iya, fokusnya perlindungan bagi teman-teman ojol,” tegasnya.

Sebagai langkah percepatan, ia menyebut Perpres dipilih karena proses penyusunannya lebih cepat dibanding peraturan lainnya.

Baca Juga :  Teror KKB Papua Kembali Makan Korban, Anak Perempuan Tewas di Tembagapura

“Kemungkinan besar dalam bentuk Perpres, supaya cepat selesai,” ujarnya.

Prasetyo menargetkan, aturan ojol rampung tahun ini.

“Kami kejar agar selesai secepatnya. Tinggal menyatukan beberapa poin agar semua pihak sepakat,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojol guna menyamakan pandangan sebelum aturan diterbitkan.

“Pasti akan ada pertemuan lagi,” tutupnya optimistis. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB