TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Proses hukum kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut.
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026, meskipun sebelumnya sempat berlangsung mediasi dan permintaan maaf setelah insiden tersebut.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu bermula ketika sejumlah orang mendatangi rumah yang digunakan jemaat untuk beribadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, pada Minggu (20/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam insiden tersebut, Aji diduga membawa golok dan mendesak jemaat menghentikan ibadah.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik dan harus mengikuti prosedur hukum.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tri.
Tiga Laporan Masuk, Penyidikan Terus Berjalan
Tri menjelaskan, Polresta Tangerang menerima tiga laporan terkait peristiwa tersebut. Dalam ketiga laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor.
Informasi dari Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB), salah satu pihak pelapor, menyebutkan bahwa penyidik meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Aji sebagai tersangka pada 9 Oktober.
Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, menyatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.
Menurut Aditya, penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
Meski demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penyidik tetap harus mengumpulkan dan menguji bukti, sedangkan penentuan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan.
Tri mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sempat Ada Mediasi dan Permintaan Maaf
Setelah insiden pada 20 September, pemerintah daerah dan kepolisian memfasilitasi pertemuan untuk meredakan ketegangan.
Mediasi yang berlangsung pada malam hari itu dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada.
Dalam pertemuan tersebut, pihak GKPI dan kelompok warga, termasuk Aji, mencapai kesepakatan damai. Aji juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi.
Namun, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghentikan penanganan laporan lain yang masuk ke kepolisian. Perkara kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa tiga laporan tersebut berasal dari pihak lain, bukan dari jemaat atau pendeta yang berada di lokasi saat kejadian.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi, ancaman, dan pembubaran ibadah menggunakan senjata tajam.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat membantu meredakan konflik sosial, tetapi dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Hak Beribadah dan Kerukunan Jadi Perhatian
Peristiwa di Rajeg memunculkan perhatian terhadap perlindungan hak warga dalam menjalankan ibadah.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pandangan mengenai penggunaan tempat atau kegiatan keagamaan perlu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sah, bukan dengan intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Pemerintah daerah sebelumnya menggelar musyawarah yang melibatkan Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan, tokoh agama, serta perwakilan GKPI.
Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif dan melanjutkan pembahasan melalui mediasi tingkat kecamatan.
Dalam perkembangan sebelumnya, kepolisian juga menyebut jemaat menggunakan tempat sementara untuk beribadah sambil menunggu proses administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses hukum, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.
Semua pihak perlu memberi ruang kepada penyidik untuk mengusut perkara secara menyeluruh.
Hingga Senin (12/10/2026), polisi belum memastikan apakah Aji telah ditahan. Perkembangan penanganan perkara, termasuk keputusan mengenai penahanan, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik. **
Editor : Hadwan













