Remisi Natal 2025, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman 1 Bulan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2025 saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Dok:Net)

Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2025 saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Dok:Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu resmi menerima remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pihak lapas menegaskan, remisi tersebut diberikan sesuai aturan dan bukan perlakuan istimewa. Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menyatakan Putri memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sebagai warga binaan beragama Kristen.

“Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga :  Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026

Lebih lanjut, Ratmin menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing, termasuk Natal bagi pemeluk Kristen dan Katolik.

“Remisi diberikan sesuai agama. Semua narapidana berhak selama memenuhi ketentuan dan bertepatan dengan hari raya keagamaannya,” tegasnya.

Selain memenuhi syarat, Putri Candrawathi juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia rutin mengikuti kegiatan keterampilan serta pembinaan keagamaan di dalam lapas.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Muncul Saat Khusyuk Beribadah, Unggahan Terbaru Banjir Komentar Warganet

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belakangan ini, khusus Desember, Bu Putri cukup aktif mengikuti kegiatan gereja,” ungkap Ratmin.

Tak hanya Putri, Lapas Kelas IIA Tangerang juga memberikan remisi Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan napi pidana umum, sementara 17 orang lainnya tersangkut kasus pidana khusus.

Dengan pemberian remisi ini, pihak lapas menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang perkara warga binaan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Hasil Hisab Rukyat Kemenag
Motor Dirampas Usai Kecelakaan, Polisi Selidiki Video Viral di Tambora
Pedagang Kurban Dilarang Pakai Trotoar di Jakarta, Satpol PP Perketat Patroli
Mengapa Terapi Gen Menjadi Pengobatan Masa Depan?
Viral Penculikan di Cakung, Korban Disekap di Showroom dan Dikeroyok, 2 Pelaku Dibekuk
Mengapa Beberapa Wilayah Memiliki Populasi Tertua di Dunia?
Adaptasi Genetik: Bisakah Spesies Bertahan dari Kepunahan?
Mengapa Teknologi mRNA Menjadi Revolusi Dunia Medis?

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:30 WIB

Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Hasil Hisab Rukyat Kemenag

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:07 WIB

Motor Dirampas Usai Kecelakaan, Polisi Selidiki Video Viral di Tambora

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pedagang Kurban Dilarang Pakai Trotoar di Jakarta, Satpol PP Perketat Patroli

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:28 WIB

Mengapa Terapi Gen Menjadi Pengobatan Masa Depan?

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:26 WIB

Viral Penculikan di Cakung, Korban Disekap di Showroom dan Dikeroyok, 2 Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru

Ilustrasi, Menulis ulang kode kehidupan. Kemajuan dalam pemetaan genom dan teknologi penyuntingan CRISPR membawa harapan baru bagi penyembuhan penyakit bawaan, sembari memicu perdebatan etika terdalam dalam sejarah peradaban manusia. Dok: Istimewa.

KESEHATAN

Mengapa Terapi Gen Menjadi Pengobatan Masa Depan?

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:28 WIB