Remisi Natal 2025, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman 1 Bulan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2025 saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Dok:Net)

Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2025 saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Dok:Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu resmi menerima remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pihak lapas menegaskan, remisi tersebut diberikan sesuai aturan dan bukan perlakuan istimewa. Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menyatakan Putri memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sebagai warga binaan beragama Kristen.

“Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Lebih lanjut, Ratmin menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing, termasuk Natal bagi pemeluk Kristen dan Katolik.

“Remisi diberikan sesuai agama. Semua narapidana berhak selama memenuhi ketentuan dan bertepatan dengan hari raya keagamaannya,” tegasnya.

Selain memenuhi syarat, Putri Candrawathi juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia rutin mengikuti kegiatan keterampilan serta pembinaan keagamaan di dalam lapas.

Baca Juga :  Seni Lemari Kapsul

“Belakangan ini, khusus Desember, Bu Putri cukup aktif mengikuti kegiatan gereja,” ungkap Ratmin.

Tak hanya Putri, Lapas Kelas IIA Tangerang juga memberikan remisi Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan napi pidana umum, sementara 17 orang lainnya tersangkut kasus pidana khusus.

Dengan pemberian remisi ini, pihak lapas menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang perkara warga binaan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Anti Tawuran Menggema di Jamuan Rakyat Koja, Ribuan Warga Bersatu
50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam
Begal di Kalimalang Tuduh Korban Tabrak Adik, Motor Scoopy Dirampas
Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI di Jakut, Warga Kompak Serukan Stop Tawuran
Demo BEM UI di Bundaran HI Dibayangi Potensi Rusuh, 21 Orang Diamankan
Pemulung Temukan Granat Militer Aktif di Tambun Selatan Bekasi
Cuaca Jakarta dan Jabodetabek Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026
Malam Merdeka Tetap Digelar, Kembang Api Ditunda untuk Hormati Korban Gempa

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Deklarasi Anti Tawuran Menggema di Jamuan Rakyat Koja, Ribuan Warga Bersatu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:17 WIB

50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Begal di Kalimalang Tuduh Korban Tabrak Adik, Motor Scoopy Dirampas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI di Jakut, Warga Kompak Serukan Stop Tawuran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Demo BEM UI di Bundaran HI Dibayangi Potensi Rusuh, 21 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Futures minyak sawit Malaysia berbalik naik pada Kamis setelah sempat melemah di tengah hari, mengikuti kinerja minyak nabati saingan di bursa Dalian. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Futures Sawit Malaysia Naik, Ikuti Kinerja Bursa Dalian

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:35 WIB

50 bus Sinar Jaya hangus terbakar di pangkalan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Posnews/ Disdamkarmat Kab. Bekasi)

JABODETABEK

50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:17 WIB