AKBP Roby Heri Disanksi Etik, Kuasa Hukum Pengadu Soroti Hukuman 7 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi etik dan patsus 7 hari. Kuasa hukum pengadu keberatan karena hukuman lebih ringan dari tuntutan.

AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi etik dan patsus 7 hari. Kuasa hukum pengadu keberatan karena hukuman lebih ringan dari tuntutan.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian.

Namun, putusan tersebut menuai keberatan dari pihak pengadu. Kuasa hukum pengadu menilai sanksi yang dijatuhkan belum sebanding dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menggelar sidang KKEP terhadap Roby pada Selasa, 29 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan Roby melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pencopet di Keramaian Haul Habib Ali Solo

Majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Selain itu, Roby dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Polda Metro Jaya juga menyatakan Roby telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Ia kini berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.

Kuasa Hukum Pengadu Soroti Beratnya Sanksi

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Albert Sinay, kuasa hukum pihak pengadu. Ia menyayangkan tidak adanya sanksi demosi dalam putusan KKEP.

Menurut Albert, tuntutan sebelumnya mencakup pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, dan penempatan khusus selama 30 hari.

Namun, komisi menjatuhkan sanksi yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut.

Keberatan itu disampaikan Albert kepada media pada 30 September 2026. Ia juga menyoroti terbatasnya ruang bagi pihak pengadu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan sidang etik.

Dugaan Perselingkuhan dan Aborsi Ikut Disinggung

Perkara yang dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya turut menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan hubungan pribadi dan legalitas identitas.

Sejumlah pemberitaan menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.

Baca Juga :  Pengemudi Ojol Serang Pengendara di Ciganjur, Polisi Tangkap Pelaku

Albert, selaku kuasa hukum pengadu, menyatakan pihaknya menilai persoalan tersebut telah diungkapkan dalam persidangan etik.

Namun, dugaan itu harus tetap ditempatkan sebagai keterangan pihak pengadu, bukan sebagai fakta pidana yang telah diputus pengadilan.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia belum menunjukkan adanya putusan pengadilan pidana terkait dugaan aborsi tersebut.

Karena itu, sanksi etik yang telah dijatuhkan perlu dibedakan dari dugaan lain yang membutuhkan pembuktian melalui proses hukum tersendiri.

Penegakan Etik dan Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan kode etik anggota Polri.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran diproses, tetapi juga penjelasan yang memadai mengenai dasar dan proporsionalitas sanksi.

Di sisi lain, pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta yang dapat diverifikasi.

Putusan KKEP menjadi dasar untuk menyatakan Roby terbukti melanggar kode etik, sedangkan dugaan perselingkuhan dan aborsi tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan pidana tanpa putusan yang berwenang.

Dengan penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel, institusi kepolisian diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampung Ambon Kembali Digerebek Polisi, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita
Dua Pria Boncengan Motor Lawan Arah di Tol Cijago, Kecelakaan Berakhir Tragis
Pelarian ke Malaysia Berakhir, Pembunuhan Suharti Ningsih Dipulangkan ke Indonesia
Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen
Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Kampung Ambon Kembali Digerebek Polisi, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:06 WIB

AKBP Roby Heri Disanksi Etik, Kuasa Hukum Pengadu Soroti Hukuman 7 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Dua Pria Boncengan Motor Lawan Arah di Tol Cijago, Kecelakaan Berakhir Tragis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Pelarian ke Malaysia Berakhir, Pembunuhan Suharti Ningsih Dipulangkan ke Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Berita Terbaru

Presiden Volodymyr Zelenskyy mengkritik serangan berkelanjutan Rusia ke fasilitas energi Ukraina meskipun Donald Trump mengklaim adanya gencatan senjata. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Sebut Rusia Tetap Menyerang Fasilitas Energi

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:44 WIB

Kelompok Houthi mengancam akan menyerang kepentingan AS jika Presiden Donald Trump memutuskan bergabung dengan koalisi militer Arab Saudi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Mengancam Amerika Serikat Pasca Serangan

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:49 WIB