TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID β Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan empat proyektil ditemukan di kepala almarhum saat autopsi. Ia juga menyebut adanya luka yang diduga berasal dari sabetan senjata tajam.
Temuan yang disampaikan pengacara itu mendorong keluarga meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan senjata laras panjang dan sangkur dalam insiden yang melibatkan sesama anggota Polri tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menyampaikan informasi itu setelah menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Namun, keterangan mengenai hasil autopsi tersebut masih bersumber dari penjelasan yang diterima pihak kuasa hukum, bukan laporan autopsi resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Empat Proyektil Disebut Bersarang di Kepala Korban
Petrus mengatakan tim medis yang melakukan autopsi menjelaskan kepadanya bahwa terdapat empat proyektil di dalam kepala Valdo.
βAda empat peluru di dalam kepala korban. Kebetulan saat autopsi, memang tim dari Rumah Sakit Kramat Jati yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya,β kata Petrus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Selain luka tembak, Petrus menyebut korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan lengan. Ia menggambarkan kondisi kepala korban mengalami kerusakan berat.
Keterangan tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan rangkaian kekerasan yang terjadi sebelum Valdo meninggal dunia.
Meski demikian, penyidik perlu mencocokkan keterangan itu dengan hasil pemeriksaan forensik dan barang bukti untuk memastikan detail kejadian.
Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain
Petrus juga mempertanyakan bagaimana terduga pelaku dapat menggunakan senjata laras panjang sekaligus sangkur. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri, termasuk bagaimana senjata itu diperoleh dan digunakan.
βNah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu,β ujarnya.
Atas dasar itu, Petrus menduga kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. Namun, dugaan tersebut masih merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan penyidik.
Karena itu, asal-usul senjata, kemungkinan akses pihak lain, serta urutan peristiwa menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan melalui penyidikan berbasis bukti.
Minta Rekaman CCTV Dibuka dan Diuji
Pihak keluarga juga meminta penyidik menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Petrus menilai rekaman tersebut dapat membantu menguji kronologi dan memastikan penyidikan berjalan transparan.
βAda tadi, dijelaskan ada CCTV. Ada kan ya? Nah kita lihat aja, sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya,β kata Petrus.
Ia meminta rekaman diperiksa secara cermat, termasuk memastikan tidak ada bagian penting yang terlewat dalam proses analisis.
Rekaman CCTV dapat membantu penyidik menyusun urutan kejadian. Namun, kesimpulan mengenai siapa saja yang terlibat tetap harus bertumpu pada pemeriksaan menyeluruh, termasuk keterangan saksi, bukti fisik, dan hasil forensik.
Penyidik Ungkap Dugaan Pemicu Peristiwa
Dalam perkembangan lain, Petrus mengatakan penyidik menjelaskan bahwa kemarahan terduga pelaku diduga berkaitan dengan perundungan yang dilakukan rekan-rekan seangkatan korban terhadap dirinya.
Menurut penjelasan yang diterima Petrus, korban bukan orang yang disebut melakukan perundungan tersebut.
Informasi ini masih merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan penjelasan penyidik, sehingga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai motif perkara.
Dugaan perundungan itu juga tidak membenarkan kekerasan. Penyidik tetap harus mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang sah.
Bharada AR Dijerat Dugaan Pembunuhan Berencana
Petrus menyebut penyidik menyampaikan bahwa Bharada AR disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut keterangan yang diterimanya, ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Proses PTDH terhadap anggota tersebut menjadi kewenangan Propam Polri.
Petrus mengatakan pihak keluarga berterima kasih karena penyidik telah memberikan penjelasan mengenai sejumlah pertanyaan yang selama ini mereka ajukan.
Meski begitu, keluarga masih mengharapkan keterbukaan mengenai kronologi, hasil forensik, dan bukti CCTV. Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan di lingkungan Polri menewaskan seorang anggota polisi. **
Editor : Hadwan













