TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai akibat penembakan di lingkungan Markas Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka dan menahannya, tetapi penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
Insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) itu kini ditangani melalui proses penyidikan pidana dan pemeriksaan internal kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan perkembangan perkara tersebut di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
“Ya, kejadian Bharatu LV dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka,” ujar Budi.
Penahanan Andika menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penyidik masih harus menguji keterangan saksi dan mencocokkannya dengan temuan di lokasi kejadian sebelum mengungkap seluruh kronologi.
Selongsong Peluru dan Senjata Tajam Disita
Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penembakan tersebut. Barang bukti itu meliputi selongsong peluru, senjata tajam, dan barang-barang pribadi.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Budi.
Penyidik perlu meneliti barang bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang merenggut nyawa Bharatu Valdo.
Pemeriksaan juga menjadi bagian penting untuk menyusun kronologi berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Selain itu, polisi masih mendalami motif kejadian. Budi menyatakan penyidik belum dapat menyampaikan kesimpulan karena membutuhkan pemeriksaan yang lebih komprehensif.
“Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujarnya.
Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Masih Berjalan
Pada Selasa (20/10/2026), Budi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kondisi psikologis Andika masih membutuhkan waktu. Menurutnya, dokter ahli akan menjelaskan hasil pemeriksaan setelah prosesnya selesai.
Polisi belum menyimpulkan apakah kondisi psikologis tersangka berkaitan dengan tindakan yang diduga dilakukannya.
Karena itu, hasil pemeriksaan ahli menjadi salah satu informasi yang perlu ditunggu dalam perkembangan perkara ini.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya menyampaikan keterangan mengenai dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.
Menurut Petrus, informasi yang diterimanya dari penyidik menyebut tersangka diduga mengalami perundungan oleh rekan-rekan seangkatan korban.
Namun, keterangan tersebut tidak berarti Bharatu Valdo terbukti melakukan perundungan terhadap Andika.
Dugaan tersebut masih perlu ditempatkan sesuai sumbernya dan diuji melalui proses penyidikan. Polisi belum mengumumkan kesimpulan final mengenai motif penembakan.
Kuasa Hukum Ungkap Keterangan Hasil Autopsi
Perkembangan lain muncul ketika Petrus menyampaikan informasi mengenai hasil autopsi korban pada Senin (19/10/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, terdapat empat proyektil di kepala Bharatu Valdo.
Petrus juga menyebut adanya luka akibat senjata tajam. Keterangan tersebut berasal dari pihak kuasa hukum yang menyampaikan informasi hasil autopsi kepada wartawan, bukan pernyataan langsung penyidik dalam keterangan yang dikutip di atas.
Informasi mengenai kondisi korban menambah perhatian terhadap penanganan perkara ini.
Meski demikian, kesimpulan mengenai rangkaian kekerasan, penggunaan senjata, dan peran masing-masing pihak tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta bukti forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas
Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut hingga tuntas. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani penyidikan pidana, sedangkan Bidpropam menangani aspek kedinasan sesuai kewenangannya.
“Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Dadan juga memastikan proses penanganan perkara akan berlanjut. Ia menyatakan satu tersangka telah ditahan oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan terjadi di lingkungan kedinasan.
Oleh sebab itu, pengungkapan kronologi, motif, serta pertanggungjawaban hukum menjadi penting bagi keluarga korban dan masyarakat.
Hingga Selasa (20/10/2026), polisi telah menetapkan dan menahan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Sementara itu, pemeriksaan psikologis masih berlangsung dan motif resmi belum dijelaskan secara menyeluruh.
Penyidik diharapkan dapat mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta, sekaligus menjelaskan hasil penanganannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Dengan begitu, keluarga korban dan masyarakat dapat memperoleh kejelasan tanpa harus bergantung pada spekulasi. **
Editor : Hadwan












