JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial Rahmat Dimas (RD) kurang dari dua hari setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RD mengaku nekat melakukan perampasan yang berujung pembunuhan karena mengaku tertekan dalam kehidupan pribadinya. Ia mengaku didesak orang tuanya untuk segera menikah.
“Motif pelaku berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku sedang mengalami tekanan hidup karena dipaksa orang tuanya untuk segera menikah,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana dikutip, Rabu (15/7/2026).
Awalnya Berniat Bunuh Diri, Berubah Jadi Merampas Motor
Menurut Arief, RD mengaku membawa sebilah pisau dengan niat mengakhiri hidupnya.
Namun, rencana itu berubah ketika ia melintas di lokasi kejadian dan melihat korban sedang tertidur di samping sepeda motornya.
Kesempatan tersebut memicu niat pelaku untuk mencuri motor korban.
“Pelaku melihat korban tertidur lelap dengan motor yang tidak terjaga. Saat itu muncul niat mencuri motor korban,” ujar Arief.
Pelaku kemudian mencoba mengambil kunci motor dengan merogoh kantong celana korban. Namun, aksinya dipergoki setelah korban terbangun dan berusaha mempertahankan motornya.
Korban Melawan, Pelaku Menikam hingga Tewas
Karena panik dan gagal menguasai motor, RD langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban.
Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
Ditangkap Kurang dari Dua Hari
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap RD pada Selasa (14/7/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri barang bukti dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai perampasan tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. **
Editor : Hadwan













