Bongkar Penyalahgunaan Izin Sewa Kios, Perumda Pasar Jaya Perketat Pengawasan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Pramuka. Dok: PD Pasar Jaya

Pasar Pramuka. Dok: PD Pasar Jaya

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan sudah lama terjadi di Jakarta dan hal ini dilakukan untuk mempermudah menyewakan ke pihak ketiga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi.

Perumda Pasar Jaya langsung bertindak cepat. Manajemen menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan internal dan menertibkan oknum pelaku penyalahgunaan.

Perumda Pasar Jaya Tegas Larang Alih Sewa Kios

Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, mengatakan bahwa setiap bentuk penyewaan kembali kios kepada pihak lain tanpa izin resmi melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.

“Ketentuan ini tegas melarang pengalihan, penyerahan, maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Posnews.co.id.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menegaskan, Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi kepentingan pedagang sah sesuai aturan hukum.

Oknum Sewakan Kios Secara Ilegal di Pasar Pramuka

Terkait dugaan sewa ilegal di Pasar Pramuka, Irfan menyebut praktik itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dan bertindak di luar sepengetahuan manajemen.

“Tindakan mereka tidak mencerminkan kebijakan perusahaan dan justru merugikan pedagang kecil yang berhak atas kios secara sah,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, Perumda Pasar Jaya memperketat pengawasan dan terus menelusuri pihak yang terlibat. Petugas juga sudah memberi peringatan keras kepada pedagang agar tidak menyewakan kios kembali.

“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang. Seluruh kebijakan pengelolaan pasar harus berjalan profesional, adil, dan transparan,” kata Irfan.

Pemprov DKI Siapkan Solusi Lewat Sentra Fauna Lenteng Agung

Langkah tegas juga datang dari Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, menunjukkan penyalahgunaan izin sewa kios mencapai 58,9 persen.

Baca Juga :  Diplomasi di Balik Layar: Trump Tunda Serangan Listrik demi Negosiasi

“Di satu lokasi binaan, ada pedagang yang menguasai 10 hingga 15 kios. Kios itu lalu disewakan kembali ke pedagang kecil lain. Ini jelas merugikan,” tegas Ratu.

Untuk mengakhiri praktik tersebut, Pemprov DKI menyiapkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai pusat perdagangan fauna yang tertib dan berkeadilan.

Ratu menjelaskan, pedagang Pasar Barito mendapat prioritas relokasi dan paket insentif menarik, antara lain bebas sewa enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, serta pendampingan manajemen dan akses pembiayaan.

“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain sebagai rumah baru bagi para pedagang,” katanya.

Pemprov DKI Ajak Pedagang Bangun Ekosistem Dagang Sehat

Ratu berharap langkah ini bisa mengakhiri monopoli kios dan menciptakan pasar yang lebih bersih, aman, dan nyaman.

“Kami berkomitmen membangun ekosistem dagang yang sehat dan adil. Mari kita wujudkan Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:08 WIB

Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat

Berita Terbaru