Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee ke luar negeri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Pencekalan berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, “Pencekalan ini bisa diperpanjang hingga enam bulan jika penyidik membutuhkannya.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah itu menyusul penolakan gugatan praperadilan Richard Lee oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Putusan itu menegaskan penetapan Richard Lee sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Baca Juga :  Transformasi Penegakan Hukum Korupsi di Polda Metro Jaya, Fokus Selamatkan Keuangan Negara

“Pemberitahuan penetapan tersangka tepat waktu, sehingga proses hukum sah,” ujarnya.

Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi, menyatakan Richard Lee ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk 18 saksi dan tiga ahli.

Bukti-bukti itu menguatkan keterkaitan keterangan korban dan saksi lain soal distribusi produk bermasalah.

“Penetapan Richard Lee memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata hakim. Majelis juga menegaskan penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Etomidate hingga Sabu di Rokok Elektrik Bikin Geger

Sejak 15 Desember 2025, Richard Lee dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik memeriksa Richard Lee sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, tetapi menghentikan pemeriksaan karena kondisinya tidak sehat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA
Aiptu Sumaryanto Gugur saat Operasi Narkoba di Katingan, Jenazah Ditemukan di Sungai

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:31 WIB

Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar

Berita Terbaru

Langkah mundur dari Cupertino. Apple menunda proyek AirPods berkamera akibat kekhawatiran privasi publik serta kendala teknis pada sistem kecerdasan buatan Siri. Dok: (AP Photo/Noah Berger)

TEKNOLOGI

Apple Tunda Proyek AirPods Kamera demi Keamanan Privasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:08 WIB

Transisi besar era digital Sony. Raksasa teknologi asal Jepang menghentikan produksi game fisik pada 2028 dan mengalihkan pabrik Thalgau ke industri mikro optik. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Kucurkan Rp 629 Miliar, Sulap Pabrik Cakram PlayStation

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:50 WIB