Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee ke luar negeri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Pencekalan berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, “Pencekalan ini bisa diperpanjang hingga enam bulan jika penyidik membutuhkannya.”

Langkah itu menyusul penolakan gugatan praperadilan Richard Lee oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Putusan itu menegaskan penetapan Richard Lee sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Baca Juga :  Raja Yordania II Tiba di Jakarta: 8 Ruas Jalan Ditutup Mulai Sore Ini, Polisi Siaga Total

“Pemberitahuan penetapan tersangka tepat waktu, sehingga proses hukum sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi, menyatakan Richard Lee ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk 18 saksi dan tiga ahli.

Bukti-bukti itu menguatkan keterkaitan keterangan korban dan saksi lain soal distribusi produk bermasalah.

“Penetapan Richard Lee memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata hakim. Majelis juga menegaskan penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Rob Meninggi di Jakarta Utara, Tim SAR Ditpolairud Intensifkan Patroli dan Evakuasi

Sejak 15 Desember 2025, Richard Lee dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik memeriksa Richard Lee sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, tetapi menghentikan pemeriksaan karena kondisinya tidak sehat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Waspadai Hujan, Petir, dan Angin Kencang
Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India
Kasus Whip Pink Diperluas, Bareskrim Periksa Selebgram hingga Konsumen Ratusan Kali Beli
Cekcok soal Pinjam Motor Berujung Pengeroyokan Sekuriti di Tangsel
Pramono Anung Bangun 3 PLTSa di Jakarta, Target Atasi 9.000 Ton Sampah per Hari
Satgas Tangkap Wadanyon HSSBI di Bandara Dekai, Amunisi dan Senjata Disita

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:21 WIB

Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:08 WIB

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Waspadai Hujan, Petir, dan Angin Kencang

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB

Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kasus Whip Pink Diperluas, Bareskrim Periksa Selebgram hingga Konsumen Ratusan Kali Beli

Berita Terbaru

Strategi penyeimbangan Washington. Menteri Luar Negeri Marco Rubio segera bertolak ke Swedia untuk menekan anggota NATO soal anggaran pertahanan, sebelum melanjutkan perjalanan ke India guna mencairkan hubungan dagang yang sempat membeku. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB