Alur Gelap 207 Ribu Ekstasi Aceh–Palembang-Lampung, Polisi Cokok Kurir hingga Pengendali

Senin, 15 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Kurir 207.529 Ekstasi Medan dan Aceh. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Kurir 207.529 Ekstasi Medan dan Aceh. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas Provinsi Aceh–Palembang–Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengembangan kasus 207.529 butir ekstasi, polisi menangkap dua pelaku kunci di Medan serta satu di Aceh dan kini memburu lima buronan kelas kakap.

Pengungkapan bermula dari penangkapan M. Raffi, tersangka utama yang diamankan usai kecelakaan di Tol Lintas Sumatera. Saat itu, Raffi kedapatan membawa ratusan ribu pil ekstasi dari jaringan terorganisir.

Selanjutnya, hasil interogasi mengarah ke Edy Syahputra dan M. Khairul Rizal alias Baim. Dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, tim gabungan Bareskrim bergerak cepat ke Medan.

Pada Rabu (3/12/2025), polisi menangkap Edy Syahputra di Kost Palm House, Medan Barat. Tak lama kemudian, Khairul Rizal diringkus di Kost Griya Setia 1, Medan Sunggal.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru, Kampung Bahari Jadi Target

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, Edy berperan sebagai kurir, sedangkan Khairul Rizal menjadi pengendali pergerakan kurir.

Keduanya mengatur pengiriman ekstasi dari Aceh ke Palembang dengan upah ratusan juta rupiah.

Ini jaringan besar dan terstruktur. Pelaku lapangan hingga pemilik barang kami kejar,” tegas Brigjen Eko Hadi.

Selain tersangka, polisi menyita ponsel, kartu ATM, dokumen identitas, uang tunai Rp12,3 juta, serta pakaian yang terekam CCTV hotel sebagai barang bukti.

Lima DPO Diburu, Termasuk Bos Him

Lebih lanjut, Bareskrim menetapkan lima DPO, yakni Deni alias Masden, Farid, Arthur, Rezeki, dan Bos Him yang diduga sebagai pemilik dan pengendali utama ekstasi.

Baca Juga :  BNN Luncurkan Jawa Timur Bersinar, Suyudi: 175 Narkotika Baru dan 5.924 Kasus di Jatim

Sejalan dengan itu, jaringan ini kembali terbuka setelah polisi menangkap IMAM AT. Turmudzi alias Arthur, sosok escort kuda atau kurir atas, di Qahwa Kupi, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (7/12/2025).

Polisi juga menyita mobil Daihatsu Terios hitam yang digunakan mengawal distribusi ekstasi.

Penyelidikan mengungkap, Arthur memantau perjalanan dari Lhokseumawe ke Hotel Aryaduta Palembang menggunakan mobil Avanza putih, sementara Terios hitam di belakangnya mengangkut pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut, termasuk pengejaran DPO, penelusuran aliran dana, gelar perkara, hingga rekonstruksi.

Dengan demikian, Bareskrim Polri menegaskan tak ada ruang aman bagi bandar, pengendali, maupun kurir narkoba di Indonesia. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB