JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan artis Ammar Zoni yang menjadi sorotan publik lantaran terlibat kasus jual beli narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru.
Hari ini, Kamis (23/10/2025), Ammar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Zoom dari Nusakambangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Selain Ammar, jaksa juga membacakan dakwaan untuk lima terdakwa lain, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Ammar Zoni yang kini menjalani hukuman 4 tahun penjara justru kembali berulah dengan menjual narkoba di dalam rutan.
Akibat pelanggaran berat ini, Kementerian Hukum dan HAM memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peringatan dari Pak Menteri dan Pak Dirjen tegas, siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Kamis (16/10).
Rika menjelaskan, petugas memindahkan Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dari Jakarta ke lapas super-maximum. Mereka menempatkannya di blok khusus dengan pengawasan ketat selama 24 jam.
“Semua napi high risk akan ditempatkan di lapas berkeamanan maksimum,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memastikan sidang Ammar Zoni bisa dilakukan secara virtual melalui Zoom, tanpa perlu pemindahan kembali ke Jakarta.
“Sidang bisa dilakukan lewat Zoom, jadi tidak ada kendala,” ujarnya usai rapat dengan Komisi XIII DPR di Senayan.
Diketahui, Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima napi lain menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
Ia menerima pasokan narkoba dari seseorang di luar Rutan Kelas I Salemba.
Padahal, Ammar seharusnya menjalani sisa hukuman kasus narkoba sebelumnya. Kini, kariernya semakin hancur karena kali keempat terjerat kasus serupa. (red)