Pemprov DKI Akan Coret Penerima Bansos yang Ketahuan Berjudi Online

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan langkah tegas terhadap penerima bansos yang terlibat judi online, Senin (27/10/2025).
Dok: Kominfo DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan langkah tegas terhadap penerima bansos yang terlibat judi online, Senin (27/10/2025). Dok: Kominfo DKI

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan akan melakukan tindakan tegas bagi penerima bansos yang ketahuan main judi online (Judol).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas terlarang seperti judi daring.

Langkah tegas ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ribuan penerima bansos di Jakarta terlibat dalam praktik judol.

“Memang ada data dari PPATK. Kami akan segera tertibkan itu,” ujar Pramono di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, Pemprov DKI akan berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan penyaluran bansos tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ribuan Penerima Bansos Ketahuan Main Judoli Online

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno membongkar fakta mengejutkan dengan mengungkap bahwa sekitar 5.000 penerima bansos di Jakarta diduga kuat terlibat dalam judi online.

Dana bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bahkan diduga dipakai untuk berjudi.

“Berdasarkan penelusuran PPATK, ada sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online, dan 5.000 di antaranya penerima bansos. Nilai transaksinya mengerikan, mencapai Rp3,12 triliun,” ungkap Rano, Minggu (26/10).

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BRI, 15 Tersangka Diciduk

Pemprov DKI Siapkan Langkah Pencegahan

Data PPATK juga mencatat, sekitar Rp15 ribu dana bansos mengalir ke situs judi online. Karena itu, Pemerintah bergerak cepat mencari langkah efektif untuk mencegah penyalahgunaan bansos di era digital.

Pramono menegaskan, penyaluran bansos ke depan akan diawasi lebih ketat. Ia menyebut, penyalahgunaan dana bantuan untuk berjudi adalah tindakan memalukan dan melukai kepercayaan publik.

“Bansos itu untuk kebutuhan dasar warga, bukan buat judi. Kami akan bersihkan penerimanya,” tandas Pramono. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB