Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen, Banjir di wilayah Bekasi. (BNPB)

Dokumen, Banjir di wilayah Bekasi. (BNPB)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Untuk mengantisipasi banjir di wilayah Bekasi, pemerintah daerah terus berbenah. Selain melakukan perbaikan insfrastruktur juga memberikan himbauan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengibarkan status siaga darurat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem mulai awal Oktober 2025 hingga akhir April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi musim hujan yang rawan memicu banjir besar di sejumlah titik rawan genangan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pemerintah tak ingin kecolongan menghadapi ancaman naiknya debit air Kali Bekasi.

Kapasitas air Kali Bekasi tinggi. Kami sejak awal mengingatkan warga untuk bersiap menghadapi musim hujan,” tegas Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Teddy Indra Wijaya Borong 35 Sapi Jumbo dari Boyolali untuk Kurban

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.

Daftar Perumahan Paling Rawan Banjir di Bekasi

BPBD Kota Bekasi mengingatkan kawasan yang berada di sepanjang DAS Kali Bekasi harus ekstra waspada. Berikut wilayah yang disebut paling rawan tergenang:

  • Villa Jatirasa
  • Pondok Gede Permai
  • Kemang Ifi Graha
  • Pondok Mitra Lestari
  • Jaka Kencana
  • Kemang Pratama
  • Kampung Lebak

Kepala Pelaksana BPBD Bekasi Priadi Santoso menegaskan pihaknya memantau ketinggian air secara intensif dan siap menyebarkan peringatan dini.

Perumahan yang terlintasi DAS Kali Bekasi paling harus siaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Tren Rawdogging Penerbangan: Perlawanan Ekstrem Terhadap Stimulasi Digital

Status Bisa Naik Jadi Darurat Banjir

Tri memastikan status siaga bisa diperpanjang atau naik menjadi tanggap darurat bila kondisi memburuk.

Selain itu, fenomena pancaroba turut memperparah situasi. Cuaca panas ekstrem disebut dapat berubah drastis menjadi hujan deras dan angin kencang.

Tak hanya Bekasi, 27 kabupaten/kota di Jawa Barat juga menetapkan status serupa. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meneken Keputusan Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 berlaku 15 September 2025 hingga 30 April 2026.

Seluruh kepala daerah wajib menyiapkan mitigasi dan anggaran darurat,” ujar Dedi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan
PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 6 Juli 2026, Mayoritas Wilayah Cerah
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:21 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:21 WIB

PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Senin, 6 Juli 2026 - 05:11 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 6 Juli 2026, Mayoritas Wilayah Cerah

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB