Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/Ist)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Dorongan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menggema, terutama dari kalangan pekerja yang menuntut kepastian status dan masa depan karier. 

Karena itu, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS kembali mencuat seiring rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengakui isu tersebut berkembang di publik. Namun, ia menegaskan Komisi II belum membahasnya secara resmi dalam draf revisi.

Baca Juga :  Pemerintah Usul Denda KTP Hilang, DPR Ingatkan Risiko Pungli dan Beban Warga

“Ada wacana soal ini, namun detailnya belum masuk pembahasan formal,” kata Khozin, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, Khozin memastikan DPR akan menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk nasib PPPK paruh waktu.

“Isu ini memang mengemuka, dan DPR tentu akan menampung masukan publik,” jelasnya.

Pembahasan RUU ASN Belum Dimulai Tahun Ini

Lebih lanjut, Khozin menerangkan bahwa revisi UU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Namun, ia menyebut proses pembahasan belum akan berjalan tahun ini.

“Secara realistis, pembahasan belum dimungkinkan tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta 9 Desember 2025, BMKG: Hujan Ringan hingga Langit Berawan

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR terkait penyusunan draf RUU ASN.

Khozin juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam dua tahun.

“Putusan MK ini momentum memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,” tutur Khozin.

Ia memastikan aspek tersebut akan menjadi poin penting dalam revisi UU ASN. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 07:39 WIB

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Jumat, 18 September 2026 - 17:20 WIB

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan di Semenanjung Korea. Korea Utara kembali meluncurkan rudal balistik dari pangkalan kapal selam Sinpo, bertepatan dengan laporan IAEA mengenai peningkatan serius fasilitas pengayaan uranium rezim Kim Jong Un tahun 2026.  Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik ke Arah Laut Jepang

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:42 WIB

Ilustrasi, musim hujan Jakarta diprediksi BMKG mulai Oktober 2026 dan mencapai puncak pada Januari-Februari 2027.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jakarta Mulai Masuk Musim Hujan Oktober, BMKG Ungkap Puncaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:50 WIB