JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara roti yang diklaim gluten free dan membuat seorang balita jatuh sakit belum juga menemukan titik akhir.
Justru, persoalan tersebut kini berkembang menjadi saling lapor antara ibu balita berinisial FE dan pengelola toko roti Bake & Grind berinisial FN.
FE sebelumnya melaporkan FN ke Polda Metro Jaya setelah anaknya yang masih balita mengalami masalah kesehatan usai mengonsumsi produk roti yang dibeli dari toko tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan, FN melaporkan balik FE ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik.
Kini, kedua laporan itu sama-sama telah masuk tahap penyidikan dan ditangani secara terpisah oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut.
“Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” kata Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Berawal dari Kondisi Balita yang Memburuk
Kasus ini bermula ketika FE membeli sejumlah produk Bake & Grind melalui akun Instagram toko tersebut pada Agustus hingga September 2025.
Produk yang ditawarkan diklaim memiliki sejumlah karakteristik, antara lain gluten free, dairy free, vegan, dan plant based.
FE kemudian memberikan produk tersebut kepada anaknya yang saat itu berusia sekitar 17 bulan.
Namun, kondisi kesehatan sang anak disebut mengalami penurunan. Kulit balita tersebut mengalami ruam dan peradangan hingga kemudian didiagnosis mengalami eczema akut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan polisi.
Kondisi tersebut membuat FE mencari penjelasan. Ia kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, rekam medis, bukti pembayaran dan tangkapan layar akun Instagram Bake & Grind.
FE akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bukan Sekadar Soal Roti
Dalam laporan tersebut, FE tidak hanya mempersoalkan kondisi produk. Ia melaporkan dugaan penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, tindak pidana pangan hingga tindak pidana pencucian uang.
Perkara itu kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah masuk tahap penyidikan.
Budi mengatakan penyidik sudah memeriksa FE sebagai pelapor serta 12 saksi.
Selanjutnya, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk FN. Polisi juga akan meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah produk yang dipersoalkan memang sesuai dengan klaim yang ditawarkan kepada konsumen.
Pengelola Toko Lapor Balik
Persoalan kemudian berbalik arah.
Pada 26 Desember 2025, FN membuat laporan terhadap FE di Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Berbeda dengan laporan FE yang ditangani Polda Metro Jaya, laporan FN ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana dan ahli bahasa.
Polisi juga akan melakukan digital forensik terhadap telepon genggam yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang awalnya berangkat dari keluhan seorang ibu terhadap kondisi kesehatan anaknya kini berkembang menjadi perkara hukum dengan dua jalur penyidikan.
Polisi Diminta Ungkap Fakta
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan sekaligus: keamanan produk pangan dan perlindungan konsumen, serta hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika merasa dirugikan.
Karena itu, pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Polisi harus memastikan kandungan produk, proses produksi, klaim pada produk, hasil pemeriksaan laboratorium, kondisi kesehatan balita hingga komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, dugaan pencemaran nama baik juga harus dibuktikan berdasarkan bukti digital dan keterangan para pihak.
Kedua perkara tersebut saat ini masih berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. **
Editor : Hadwan













