Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo. (Posnews/Ist)

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Sitti Husniah atau HT sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak berhenti pada satu perkara, penyidik membongkar empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan penggunaan jabatan Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat dalam proses perizinan dan kegiatan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, hingga permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

1. Pengembang Diminta Setor Rp1 Juta-Rp1,5 Juta per Rumah

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.

Menurut penyidik, HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. HT kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang.

Besaran uang yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.

Dalam rangkaian ini, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta. Sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui sopir pribadi HT.

Baca Juga :  BNN Temukan 12 Cairan Vape Pakai Narkoba, Komjen Suyudi Sebut β€œ3 Hisap Langsung Nagih”

2. Gerai Minimarket Diminta Dana Rp850 Juta

Dugaan berikutnya muncul dalam proses pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa.

Penyidik menyebut HT mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

Melalui HA, HT diduga meminta dana dengan alasan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru.

Pihak minimarket kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Polisi menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce tahun 2025. Mobil tersebut kini telah disita penyidik.

3. Rumah Rp1,4 Miliar Diminta Diskon 70 Persen

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga HT meminta satu unit rumah seharga sekitar Rp1,4 miliar dengan potongan harga 70 persen.

Rumah tersebut akhirnya diperoleh dengan harga Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.

Polisi juga menduga sumber uang untuk pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.

Nilai proyek pengadaan ambulans itu mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

4. Sponsorship Beautiful Malino Rp100 Juta

Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai dengan HT berlangsung.

Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).

Kortastipidkor masih mendalami kaitan permintaan sponsorship itu dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Peran HT dan Orang Kepercayaannya

Dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga HT menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Sementara itu, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

Baca Juga :  MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

De Deo menegaskan penyidik masih mendalami setiap peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar

Seiring penyidikan berjalan, Kortastipidkor juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Aset tersebut terdiri atas satu rumah di Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar; satu rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar; serta satu Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset dan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni kantor Bupati Gowa, rumah jabatan Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman seorang saksi berinisial RP.

Dari penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September, polisi mengamankan empat boks berisi dokumen fisik dan elektronik.

Sitti Husniah Belum Ditahan

Meski sudah berstatus tersangka, Sitti Husniah belum ditahan.

Kortastipidkor menyatakan penyidik akan segera memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik.

Polda Sulawesi Selatan juga menyatakan HT masih berada di Indonesia. Penyidik menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri sesuai ketentuan.

Di sisi lain, kuasa hukum HT telah memberikan respons terhadap penetapan tersangka tersebut.

Pihak HT menyatakan telah mencermati proses perkara yang sebelumnya ditangani di tingkat daerah sebelum akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

Karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh dugaan terhadap HT tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan tahapan peradilan yang berlaku.

Polisi menjerat HT dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus
Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung
Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:18 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 17:11 WIB

Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus

Kamis, 24 September 2026 - 20:18 WIB

Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi

Kamis, 24 September 2026 - 07:10 WIB

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB