JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Â Dua tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara akhirnya dipindahkan penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), adalah pihak swasta yang diduga kuat ikut bermain dalam proyek “beraroma amplop” tersebut.
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan, pemindahan tahanan dilakukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan rampung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.
“Hari ini, seluruh proses pemindahan dua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari sudah selesai,” tegas Albar, Senin (27/10/2025).
Selanjutnya, keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/10) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tipikor Kendari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang,” tambah Albar.
Terungkap dari OTT KPK
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama dalam kasus suap proyek peningkatan RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C.
Azis dicokok lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah sekaligus — Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan — pada 7 Agustus 2025.
Selain Azis, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni:
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes,
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD,
- serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Bukti Kuat
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat para tersangka.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kami langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep tegas.
Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. DK dan AR diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Ageng, dan Lukman sebagai penerima suap.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk penerima.
Publik Tunggu Gebrakan KPK
Kini, kasus ini siap digoreng di meja hijau. Publik menanti gebrakan KPK untuk membongkar dalang utama di balik proyek rumah sakit Koltim yang diselimuti aroma korupsi. (red)





















