Bupati Koltim dan Swasta Terlibat Suap RS, KPK Pastikan Sidang Dimulai 29 Oktober

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi memindahkan dua tersangka kasus suap pembangunan RS Koltim ke Rutan Kendari, Senin (27/10/2025). Dok: Istimewa

KPK resmi memindahkan dua tersangka kasus suap pembangunan RS Koltim ke Rutan Kendari, Senin (27/10/2025). Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dua tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara akhirnya dipindahkan penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), adalah pihak swasta yang diduga kuat ikut bermain dalam proyek “beraroma amplop” tersebut.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan, pemindahan tahanan dilakukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan rampung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.

“Hari ini, seluruh proses pemindahan dua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari sudah selesai,” tegas Albar, Senin (27/10/2025).

Selanjutnya, keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/10) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tipikor Kendari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang,” tambah Albar.

Baca Juga :  Warung Madura di Joglo Terbakar, Satu Orang Luka Bakar 80 Persen

Terungkap dari OTT KPK

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama dalam kasus suap proyek peningkatan RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C.

Azis dicokok lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah sekaligus — Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan — pada 7 Agustus 2025.

Selain Azis, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes,
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD,
  • serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Bukti Kuat

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat para tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kami langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep tegas.

Baca Juga :  Istri Tewas Terbakar, Suami di Cakung Ditangkap Polisi Gegara Cemburu

Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. DK dan AR diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Ageng, dan Lukman sebagai penerima suap.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk penerima.

Publik Tunggu Gebrakan KPK

Kini, kasus ini siap digoreng di meja hijau. Publik menanti gebrakan KPK untuk membongkar dalang utama di balik proyek rumah sakit Koltim yang diselimuti aroma korupsi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB