Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan buronan jaringan senjata dan amunisi ilegal di Jayapura. (Posnews/Ist)

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan buronan jaringan senjata dan amunisi ilegal di Jayapura. (Posnews/Ist)

JAYAPURA, POSNEWS.CO.ID – Perburuan jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura, Papua, kembali membuahkan hasil.

Seorang buronan berinisial YYS alias OS alias K (33) ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di kawasan Argapura, Kota Jayapura.

YYS ditangkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Polisi menduga pria tersebut berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan jaringan yang sebelumnya dibongkar polisi sejak Maret 2026. YYS disebut terafiliasi dengan jaringan milik tersangka berinisial SP yang lebih dahulu ditangkap.

Diburu Sejak Kasus Terbongkar

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan YYS dilakukan setelah penyidik menelusuri jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.

“Penangkapan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang kami lakukan sejak Maret 2026,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Setelah ditangkap, YYS langsung diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka YYS ini diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Update Banjir Sumut–Sumbar–Aceh: 583 Meninggal, 553 Hilang, Basarnas Maksimalkan K9

Polisi masih mendalami posisi YYS dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan catatan hukum YYS.

YYS disebut pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.

Kini, setelah bebas, namanya kembali muncul dalam penyidikan dugaan jaringan perdagangan senjata dan amunisi ilegal.

Polisi masih mendalami apakah keterlibatan YYS hanya sebatas perantara atau terdapat peran lain dalam jaringan tersebut.

13 Orang Sebelumnya Diamankan

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam pengembangan perkara sejak Maret 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz sebelumnya telah mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi memetakan peran masing-masing orang. SP diduga sebagai pembeli senjata api dan amunisi.

Kemudian, OB, YP, dan NH disebut berperan sebagai penyandang dana. Sementara MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG diduga menjadi perantara.

Adapun HM disebut sebagai penjual amunisi dan magasin. AKW diduga menjadi penyedia amunisi, sedangkan HLT disebut sebagai penyedia amunisi kepada EKW.

Dengan penangkapan YYS, penyidik kini kembali menelusuri mata rantai jaringan tersebut.

Ratusan Amunisi dan Senjata Disita

Dalam rangkaian pengungkapan sebelumnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri atas 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II.

Baca Juga :  Satu Keluarga Tewas Kecelakaan di Gempol, Dua Truk Kabur

Enam laras tersebut ditemukan dalam kondisi berkarat.

Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi masih mencocokkan asal-usul barang bukti dengan pihak-pihak yang telah diamankan.

Yusuf mengatakan penyidik belum berhenti setelah menangkap YYS.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ujarnya.

Polisi Masih Telusuri Mata Rantai Jaringan

Penangkapan YYS menunjukkan penyidikan jaringan senjata dan amunisi ilegal di Jayapura masih berjalan.

Di sisi lain, polisi juga terus melakukan pengungkapan kasus senjata di Papua. Pada September 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan lima pucuk senjata api beserta 30 butir amunisi di Keerom.

Sementara itu, pada awal September, Satgas juga mengungkap temuan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter dan 9 milimeter dalam penyidikan kasus penembakan tiga ASN di Muliama, Papua Pegunungan.

Rangkaian penindakan tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua terus menjadi perhatian aparat.

Untuk kasus YYS, polisi masih harus mengungkap dari mana senjata dan amunisi diperoleh, kepada siapa barang tersebut akan disalurkan, serta apakah masih ada anggota jaringan lain yang belum tertangkap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya
Kades di Bogor Diduga Pakai Pemilik Tanah Palsu, Kerugian Rp3 Miliar
Mayat Mister X Ditemukan Terikat di Kolong Tol Bocimi, Ini Ciri-cirinya
12,83 Gram Sabu Gagal Masuk Lapas Sukabumi, Disembunyikan di Label Celana dan Jaket
18 WNA Dideportasi dari Bali, 10 Terseret Dugaan Prostitusi dan 6 Overstay
Jejak CCTV Bawa Polisi ke Pelaku, 2 Terduga Pembunuh Wakil Rektor IT&B Ditangkap
ASDP Kerahkan 27 Kapal, Antrean Ketapang-Gilimanuk Mulai Terurai
Cekcok Tetangga di OKU Selatan Berujung Pria 65 Tahun Tewas Ditusuk Garpu

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita

Rabu, 30 September 2026 - 12:36 WIB

Kades di Bogor Diduga Pakai Pemilik Tanah Palsu, Kerugian Rp3 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 06:16 WIB

Mayat Mister X Ditemukan Terikat di Kolong Tol Bocimi, Ini Ciri-cirinya

Rabu, 30 September 2026 - 06:07 WIB

12,83 Gram Sabu Gagal Masuk Lapas Sukabumi, Disembunyikan di Label Celana dan Jaket

Berita Terbaru