Cemburu Membara, Pria Tikam Istri Sirih Usai Lihat Jalan Bareng Cowok Lain

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika hubungan suami istri tanpa hubungan pernikahan yang sah di mata hukum. Akibat cemburu bikin gelap mata.

Seorang pria berinisial MTH (50) nekat menikam istri sirihnya, AS (49), setelah memergoki wanita itu jalan bareng lelaki lain, HP (45), di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, pelaku langsung panas hati begitu melihat sang istri sirih lengket dengan pria lain.

Motifnya jelas, karena cemburu,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Awalnya, mereka bertiga sempat nongkrong bareng di mal Blok M. Tapi suasana berubah ricuh ketika MTH (50) datang menghampiri kos milik HP (44) sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Cipayung

Baca Juga :  Hansip Tewas Ditembak Komplotan Curanmor di Cakung - Polda Metro Jaya Buru Pelaku

Pelaku mengaku gelap mata setelah mengetahui istrinya diduga menikah siri dengan HP. Saat pelaku tiba, ia mendapati HP bersama AS (49) di dalam kos. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik pisau yang sudah ia bawa dari ruah dan menyerang keduanya.

Serangan membabi buta itu membuat HP mengalami luka tusuk di punggung serta luka di kedua tangan akibat mencoba menangkis serangan. AS juga menderita luka tusuk di bagian perut.

AS kena tikaman di depan garasi, sementara HP yang coba kabur ke dapur malah dikejar dan ditusuk bertubi-tubi hingga tergeletak bersimbah darah.

Baca Juga :  Misteri Kematian Terapis Cantik di Pejaten, Polisi Turun Tangan

Saksi bernama Muhammed Sanyri C. yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Warga sekitar ikut turun tangan hingga akhirnya pelaku MTH berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

Kedua korban segera dibawa ke RSPP untuk mendapatkan penanganan medis. Warga kaget mendengar jeritan korban dan cepat melapor ke polisi. “Pas kami sampai, dua-duanya sudah mandi darah. Pelaku langsung kami bekuk,” kata Suparmin.

Kini MTH resmi jadi tersangka dan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga
Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Pulang dari Perantauan Demi Memilih, Partisipasi Pilkades Bekasi Capai 95 Persen
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:28 WIB

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 September 2026 - 14:34 WIB

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB