Cemburu Membara, Pria Tikam Istri Sirih Usai Lihat Jalan Bareng Cowok Lain

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika hubungan suami istri tanpa hubungan pernikahan yang sah di mata hukum. Akibat cemburu bikin gelap mata.

Seorang pria berinisial MTH (50) nekat menikam istri sirihnya, AS (49), setelah memergoki wanita itu jalan bareng lelaki lain, HP (45), di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, pelaku langsung panas hati begitu melihat sang istri sirih lengket dengan pria lain.

Motifnya jelas, karena cemburu,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Awalnya, mereka bertiga sempat nongkrong bareng di mal Blok M. Tapi suasana berubah ricuh ketika MTH (50) datang menghampiri kos milik HP (44) sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Cipayung

Baca Juga :  Sopir Angkot Disiram Bensin Lalu Dibakar di Tanah Abang, Pelaku Akhirnya Dibekuk

Pelaku mengaku gelap mata setelah mengetahui istrinya diduga menikah siri dengan HP. Saat pelaku tiba, ia mendapati HP bersama AS (49) di dalam kos. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik pisau yang sudah ia bawa dari ruah dan menyerang keduanya.

Serangan membabi buta itu membuat HP mengalami luka tusuk di punggung serta luka di kedua tangan akibat mencoba menangkis serangan. AS juga menderita luka tusuk di bagian perut.

AS kena tikaman di depan garasi, sementara HP yang coba kabur ke dapur malah dikejar dan ditusuk bertubi-tubi hingga tergeletak bersimbah darah.

Baca Juga :  Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan

Saksi bernama Muhammed Sanyri C. yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Warga sekitar ikut turun tangan hingga akhirnya pelaku MTH berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

Kedua korban segera dibawa ke RSPP untuk mendapatkan penanganan medis. Warga kaget mendengar jeritan korban dan cepat melapor ke polisi. “Pas kami sampai, dua-duanya sudah mandi darah. Pelaku langsung kami bekuk,” kata Suparmin.

Kini MTH resmi jadi tersangka dan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Berita Terbaru

Kelompok pemberontak Houthi melancarkan serangan rudal dan drone di Marib serta Hadramaut yang menewaskan puluhan prajurit pemerintah Yaman. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:07 WIB

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB