Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan menangkap lima orang. (Posnews/Humas Polres Metro Jakut)

Polisi mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan menangkap lima orang. (Posnews/Humas Polres Metro Jakut)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Informasi warga menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polsek Cilincing bergerak setelah mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial FL alias L, 28 tahun.

Dalam penggerebekan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, polisi menangkap FL di sebuah kos di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip. Total barang bukti yang disita mencapai 15,9 gram bruto.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat 5,2 gram serta satu paket lain dengan berat bruto 10,7 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, dan sebuah tas kecil berwarna merah muda.

Empat Orang Diamankan Saat Mengonsumsi Sabu

Pengungkapan kasus tidak berhenti setelah polisi menangkap FL.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar kamar kos. Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat orang lain yang sedang mengonsumsi sabu.

Keempatnya masing-masing berinisial AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43).

Menurut keterangan polisi, keempat orang tersebut sebelumnya membeli sabu dari FL. Polisi kemudian membawa mereka bersama FL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gedung Terra Drone Tanpa Alarm Kebakaran, Polisi: 22 Korban Tewas Terrjebak di Pinggir Kaca

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana transaksi narkotika dapat berkembang di lingkungan permukiman. Tempat kos yang menjadi lokasi penindakan pun berada di kawasan yang dihuni masyarakat.

Karena itu, kepedulian warga menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Bandar Mengaku Beli Sabu dari DPO

Dalam pemeriksaan awal, FL mengaku sabu tersebut merupakan miliknya.

Kepada penyidik, FL menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut FL membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp600 ribu per gram. Barang itu kemudian rencananya diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Namun, sebelum rencana tersebut berjalan lebih jauh, polisi lebih dulu menangkap FL.

Penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap jaringan di atas FL, termasuk memburu TS yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok.

Polisi Sita 15,9 Gram Sabu

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • Sabu dalam tujuh paket dengan berat bruto 5,2 gram;
  • Sabu dalam satu paket dengan berat bruto 10,7 gram;
  • Dua timbangan digital;
  • Sejumlah plastik klip bening;
  • Satu tas kecil berwarna merah muda.

Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 15,9 gram bruto.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini - Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FL dan empat pengguna.

Dijerat Pasal Narkotika

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara tersebut.

UU Nomor 1 Tahun 2026 memang melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan pidana dengan KUHP Nasional.

Dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a, kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram diatur dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.

Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status para pihak dalam perkara ini mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan di Kampung Bahari belum menutup perkara.

Keterangan FL mengenai TS menjadi salah satu bagian yang dapat dikembangkan penyidik untuk mengungkap sumber pasokan narkotika tersebut.

Dengan demikian, polisi tidak hanya menyasar pengguna di tingkat akhir. Penelusuran terhadap pemasok juga penting untuk memutus rantai distribusi narkotika dari hulu hingga ke pengguna.

Polsek Cilincing memastikan proses hukum terhadap kelima orang yang diamankan terus berjalan. Sementara itu, polisi masih memburu TS yang disebut sebagai pemasok dan telah masuk daftar pencarian orang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi
Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB