Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim Dittipidter Bareskrim Polri yang menemukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan itu mengindikasikan adanya pengerukan tanah dan mineral secara ilegal di wilayah yang tidak memiliki legalitas tambang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan penyidik menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang tersebut.

โ€œTim menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat diperiksa, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,โ€ ujar Irhamni, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Meriyati Hoegeng Berpulang, Sosok Teladan Pendamping Jenderal Antikorupsi

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang dan Sita Alat Berat

Setelah memastikan adanya pelanggaran, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Bareskrim menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan satu buku catatan ritase yang diduga mencatat pengangkutan hasil tambang ilegal.

Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan keterlibatan perusahaan tambang PT Masempo Dalle.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

โ€œPenyidik menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur atau PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,โ€ tegas Irhamni.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Irhamni menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam negara dari praktik eksploitasi ilegal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang nikel ilegal tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Usai Santap Hidangan Tahlilan, Puluhan Warga Muntah dan Diare, 1 Tewas
Sadis, Fotografer di Lampung Timur Tewas Ditusuk, Mobil dan Emas Raib
Ditemukan Lemah di Hutan, Demerina Masih Syok Disandera KKB Mimika
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
20 Hari Disandera KKB, Nemerina Wamang Diselamatkan, Satu Korban Tewas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

Usai Santap Hidangan Tahlilan, Puluhan Warga Muntah dan Diare, 1 Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 12:37 WIB

Ditemukan Lemah di Hutan, Demerina Masih Syok Disandera KKB Mimika

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

NASIONAL

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:16 WIB

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB