Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim Dittipidter Bareskrim Polri yang menemukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan itu mengindikasikan adanya pengerukan tanah dan mineral secara ilegal di wilayah yang tidak memiliki legalitas tambang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan penyidik menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang tersebut.

โ€œTim menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat diperiksa, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,โ€ ujar Irhamni, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Kasus Bocah SD di NTT, Menteri HAM Nilai Implementasi Daerah Bermasalah

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang dan Sita Alat Berat

Setelah memastikan adanya pelanggaran, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Bareskrim menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan satu buku catatan ritase yang diduga mencatat pengangkutan hasil tambang ilegal.

Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan keterlibatan perusahaan tambang PT Masempo Dalle.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

โ€œPenyidik menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur atau PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,โ€ tegas Irhamni.

Baca Juga :  Polri Bongkar Modus Hanyutkan Ganja Seluas 51 Hektare Lewat Sungai, Nilai Rp621 Miliar

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Irhamni menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam negara dari praktik eksploitasi ilegal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang nikel ilegal tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku
Pegawai MBG Tewas Dibacok Usai Klakson di Tengah Tawuran Bogor
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terbaru