Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim Dittipidter Bareskrim Polri yang menemukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan itu mengindikasikan adanya pengerukan tanah dan mineral secara ilegal di wilayah yang tidak memiliki legalitas tambang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan penyidik menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang tersebut.

“Tim menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat diperiksa, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” ujar Irhamni, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Gegar Budaya Skibidi & Rizz: Gen Z Mulai Merasa Tua di Hadapan Gen Alpha

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang dan Sita Alat Berat

Setelah memastikan adanya pelanggaran, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Bareskrim menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan satu buku catatan ritase yang diduga mencatat pengangkutan hasil tambang ilegal.

Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan keterlibatan perusahaan tambang PT Masempo Dalle.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

“Penyidik menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur atau PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” tegas Irhamni.

Baca Juga :  Guru Harian Lepas Ditemukan Tewas di Ruang Guru SMP Cilincing, Diduga Gantung Diri

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Irhamni menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam negara dari praktik eksploitasi ilegal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang nikel ilegal tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:26 WIB

769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran

Berita Terbaru