Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali memanas.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak tercantum dalam draf yang diterima DPR saat konsultasi pada 2023.

Pernyataan itu disampaikan Doli setelah bertemu dengan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka memeriksa kembali dokumen pembahasan untuk mencocokkan informasi mengenai pasal yang kini menjadi sorotan.

Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, mengatakan telah meminta sekretariat dan tenaga ahli memeriksa kembali berkas rapat.

Ia juga mengaku melakukan pengecekan silang dengan pihak yang mengikuti proses pembahasan, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kesimpulannya, pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli.

Menurut dia, draf yang diterima Komisi II melalui surat tertanggal 15 September 2023 tidak memuat ketentuan tersebut. Ia juga menyatakan pasal itu tidak ditampilkan maupun dibahas dalam rapat konsultasi yang diingatnya.

Doli mengaku sempat memilih tidak banyak berkomentar. Namun, ia merasa perlu menjelaskan temuannya setelah muncul pernyataan yang mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan tersebut dengan Komisi II DPR.

Baca Juga :  Sosok Irjen Adex Yudiswan, Polisi Humanis yang Kini Jadi Wakapolda Metro Jaya

Doli Usulkan Rapat Khusus dengan KPU

Untuk memperjelas persoalan, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR menggelar rapat khusus bersama KPU. Ia ingin forum tersebut membuka dokumen dan kronologi penyusunan aturan secara transparan.

Doli juga menyatakan persoalan itu dapat dibahas dalam rapat dengar pendapat maupun pembahasan Panitia Kerja revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, aturan pemilu ke depan perlu merinci persyaratan calon dan memperkuat keterbukaan proses konsultasi.

Langkah tersebut dinilai penting agar perbedaan keterangan tidak berhenti sebagai saling klaim. Publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, risalah rapat, dan bukti yang dapat diperiksa bersama.

Hasyim Asy’ari Membantah Tuduhan

Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) diselundupkan tanpa pembahasan.

Ia menyatakan ketentuan itu telah dibahas dalam rapat konsultasi pada September 2023 bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Hasyim menyebut pasal tersebut semula tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam draf yang dibahas.

Menurut dia, hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesimpulan rapat yang ditandatangani pimpinan lembaga terkait, termasuk Doli.

Karena itu, Hasyim menilai tudingan penyelundupan pasal tidak benar. Pernyataan tersebut berlawanan dengan keterangan Doli yang mengaku tidak menemukan ketentuan itu dalam dokumen pembahasan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Biskuit Sagu dari Papua Bidik Korea Selatan, Berharap Dapat Buyer di TEI 2026

Apa Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU?

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan itu menjadi sorotan dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pihak, Bambang Widjojanto, mempersoalkan aturan tersebut karena dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Hasyim sebelumnya menyatakan Gibran memiliki surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah lulusan luar negeri yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Menurut Hasyim, dokumen itu juga telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Surakarta 2020.

Hingga kini, perbedaan keterangan mengenai proses masuknya Pasal 18 ayat (3) menjadi titik utama polemik. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan penjelasan seluruh pihak menjadi penting untuk memastikan kronologi secara utuh.

Transparansi bukan sekadar soal siapa yang benar dalam perdebatan. Keterbukaan juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyusunan aturan dan penyelenggaraan pemilu. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM Bikin Warga Menunggu, Ini 3 Langkah Instruksi Kakorlantas
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggat Terbarunya
Bukan Sekadar Angka Rapor, Aturan Baru Kenaikan Kelas Mulai Diberlakukan 2027
Dari Tebuireng, Kapolri Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan
Kakorlantas Aries Syahbudin: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Kehadiran Polisi
Antrean BBM Bali, Pertalite Berlaku Ganjil-Genap hingga 19 Oktober 2026
KPK Ungkap Nusron Wahid ke Malaysia, Pemeriksaan Diundur
Dana Bencana Rp148 Miliar Jadi Perkara KPK, Uang – Emas Rp5,47 Miliar Disita

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Antrean BBM Bikin Warga Menunggu, Ini 3 Langkah Instruksi Kakorlantas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggat Terbarunya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Angka Rapor, Aturan Baru Kenaikan Kelas Mulai Diberlakukan 2027

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Dari Tebuireng, Kapolri Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan

Berita Terbaru