JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, sempat bikin geger warga. Polisi bertindak cepat, enam orang diamankan, satu di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada satu tersangka dan masih kita dalami kemungkinan tersangka lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (12/10/2025) malam.
Sementara itu, Kapolsek Koja Kompol Andre Suharto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi dengan memboyong enam orang di lokasi kejadian.
“Begitu dapat laporan pengeroyokan, anggota kami langsung bergerak cepat. Enam pelaku kami amankan di lokasi dari keterangan warga dan RT setempat,” ujar Andre.
Kompol Andre mengatakan pihaknya kemudian menyerahkan enam orang tersebut ke Polres Jakarta Utara karena berpotensi rekan-rekan ojol mendatangi Polsek Koja.
“Kita antisipasi kemungkinan yang terjadi, makanya kami bawa langsung enam orang tersebut ke polres,” tukasnya.
Salah Antar Makanan, Ojol Jadi Sasaran Amuk
Insiden peneroyokan terjadi Minggu sore (12/10/2025). Korban, Heru Nopiyan (32), warga Komplek UKA, Koja, babak belur setelah dihajar sekelompok pria gara-gara salah titik antar pesanan makanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Heru menuturkan, awalnya ia mengantar pesanan lewat aplikasi Shopee Food ke rumah pelanggan di Jalan Kenanga, Tanah Merah. Namun, posisi pengantaran berbeda dengan lokasi yang diminta.
“Saya sempat berdebat dengan istri pelaku karena titik antar berbeda. Tak lama, suaminya datang marah-marah dan langsung memukul pipi saya,” tutur Heru kepada petugas.
Merasa tidak terima diperlakukan kasar, Heru mendatangi rumah Ketua RT dan meminta mediasi dengan pelaku bernama Ray Leonard Eman. Namun, bukannya selesai damai, situasi malah memanas.
Saat Heru bersama saksi hendak menuju kantor polisi, rombongan dari pihak pelaku datang menyerang. Mereka langsung menghajar Heru tanpa ampun. Korban terjatuh, wajah lebam, bibir robek, dan gusi berdarah.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka sobek di bibir bawah, memar di pipi kanan, gusi atas berdarah, dan nyeri di dada. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, ratusan driver ojol dari berbagai komunitas mengepung Mapolres Metro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso. Mereka menuntut pelaku segera ditahan dan diadili.
Istri korban, Ismi, menegaskan pihak keluarga menolak upaya damai. “Kami tetap menuntut keadilan. Tidak ada damai, biar hukum yang bicara,” tegasnya.
Hingga Minggu malam, polisi masih memeriksa para pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan dari rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini kini dalam pengawasan langsung Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., yang memerintahkan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. (MR)