DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan dua pria yang berboncengan sepeda motor berakhir tragis di Tol Cinere–Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat.
Motor yang mereka kendarai melaju melawan arah hingga bertabrakan langsung dengan sebuah taksi pada Selasa (13/10/2026) dini hari.
Kecelakaan tersebut merenggut nyawa pengendara motor berinisial AO (25). Sementara itu, penumpangnya, RW (25), mengalami luka pada bagian mulut dan patah kaki kiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok Iptu Pujiono membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan petugas telah mendata korban dan menangani kejadian di lokasi.
“Korban meninggal dunia inisial AO (25),” kata Pujiono dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Korban RW kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit GPI Depok untuk mendapatkan penanganan medis.
Taksi Berusaha Menghindar, Tabrakan Tak Terelakkan
Pujiono menjelaskan, kecelakaan terjadi di Tol Cijago KM 47+00 B. Saat itu, taksi melaju di lajur tiga dari arah timur menuju barat.
Pada waktu bersamaan, sepeda motor Honda CB150R bernomor polisi B-4008-BFV melaju dari arah berlawanan.
Pengemudi taksi yang melihat motor tersebut berusaha menghindari tabrakan dengan menggeser kendaraan ke kiri menuju lajur dua.
Namun, pengendara motor juga berpindah ke lajur yang sama. Jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat pengemudi taksi tidak memiliki cukup ruang untuk menghindar.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, sehingga mengakibatkan benturan, depan dan depan,” ujar Pujiono.
Benturan keras itu menyebabkan AO meninggal dunia, sedangkan RW mengalami luka serius pada kaki kiri dan bagian mulut.
Melawan Arah di Jalan Tol Berisiko Fatal
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat bahwa kesalahan mengambil jalur dapat berujung fatal, terlebih di jalan tol yang dirancang untuk kendaraan melaju dengan kecepatan relatif tinggi dan arus lalu lintas yang terarah.
Pengendara yang tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dapat membuat pengemudi lain hanya memiliki sedikit waktu untuk bereaksi.
Bahkan ketika pengemudi berusaha menghindar, manuver tersebut berisiko memicu benturan dengan kendaraan lain.
Sepeda motor juga tidak diperbolehkan menggunakan jalan tol umum, kecuali pada ruas tertentu yang secara khusus ditetapkan untuk kendaraan roda dua sesuai ketentuan.
Karena itu, pengendara harus memastikan rute yang dilalui sesuai peruntukan jalan dan tidak memasuki akses tol secara keliru. **
Editor : Hadwan













