Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya tetap dilanjutkan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025), hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Garuda Muda Kalah 1-2 dari Paraguay, Nova Arianto Fokus Benahi Skuad Piala Dunia U-17

Dengan tegas, hakim menyebut prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyidik berhak melanjutkan penanganan perkara pokok dan menyiapkan Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak permohonan serupa yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Adapun, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiganya ialah Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap II akan segera dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB