JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah langsung bergerak cepat untuk memastikan persiapan haji tahun 2026, pasca berdiri sendiri menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Kemenhaji resmi menetapkan kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia. Tahun depan, Indonesia memperoleh total 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Jawa Timur (Jatim) mencatatkan diri sebagai provinsi dengan kuota haji terbanyak, mencapai 42.409 jemaah.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa berhasil membawa Jatim unggul atas Jawa Tengah yang mendapat 34.122 jemaah dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak 2026
- Jawa Timur – 42.409 jemaah
- Jawa Tengah – 34.122 jemaah
- Jawa Barat – 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
- Banten – 9.124 jemaah
- DKI Jakarta – 7.819 jamaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pembagian kuota disusun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami membagi kuota haji berdasarkan proporsi daftar tunggu antarprovinsi agar adil dan transparan,” ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Kuota Haji Ditetapkan Secara Proporsional
Dahnil menekankan bahwa sistem pembagian kuota tahun 2026 dilakukan secara proporsional, menyesuaikan jumlah pendaftar di setiap provinsi.
Sebaliknya, Sulawesi Utara menempati posisi dengan kuota haji paling sedikit, yakni hanya 402 jemaah, Papua Barat (447), Kalimantan Utara (489), NTT (516), dan Maluku (587).
Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun di Semua Provinsi
Lebih lanjut, Dahnil mengungkapkan masa tunggu haji reguler kini disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia.
Langkah ini, katanya, bertujuan agar nilai manfaat jemaah menjadi setara dan adil di semua wilayah.
“Kuota 2026 sudah sesuai aturan baru dan memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk masa tunggu haji antarprovinsi bisa mencapai 47 tahun,” jelasnya.
Kemenhaj berharap sistem baru ini membuat pelayanan haji lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. (red)





















