JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berjalan panjang selama ini akhirnya memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengguncang publik nasional.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan langsung pengumuman tersebut dalam konferensi pers resmi pada Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Irjen Asep di hadapan wartawan.
Selanjutnya, Irjen Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster utama. Menariknya, tiga di antaranya termasuk dalam klaster kedua, yakni Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang merasa difitnah melalui tuduhan ijazah palsu. Laporan itu disampaikan langsung ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, beberapa laporan lain sempat ditangani polres jajaran, namun akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
12 Nama Terlapor
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan lanjutan justru mengungkap 12 nama terlapor dari berbagai latar belakang — mulai dari pakar, aktivis, hingga tokoh publik ternama.
Dalam daftar itu tercantum nama Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Selain itu, YouTuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido juga ikut terseret.
Bahkan, sejumlah anggota TPUA seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani ikut terseret dalam berkas perkara.
Bahkan, anggota TPUA Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani ikut tercantum dalam berkas perkara.
Hingga kini, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menyiapkan langkah hukum lanjutan. Polisi menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus fitnah yang menyeret nama Presiden RI ini.
“Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Irjen Asep. (red)





















