Kasus YouTuber Resbob, Polisi Selidiki Ucapan Hina Suku Sunda dan Viking

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Resbob saat live streaming yang viral, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina suku Sunda. (Posnews/Instagram)

YouTuber Resbob saat live streaming yang viral, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina suku Sunda. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hati-hati bermain sosial media (sosmed), jika salah tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Ujung-ujungnya banyak yang berurusan dengan pihak kepolisian.

Seperti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah ucapannya dalam video viral diduga menghina suku Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima laporan pada 12 Desember 2025 dan kini menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Iya, betul dilaporkan,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Kemudian, penyidik menjerat laporan itu dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14, Pasal 15, serta Pasal 156A KUHP. Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangani penyelidikan awal.

Baca Juga :  Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

“Perkara ini baru didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengucapkan Kata Kasar Saat Mengemudi

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan Resbob mengucapkan kata-kata kasar saat mengemudi. Dalam rekaman itu, ia menghina pendukung Persib Bandung (Viking) dan menyeret suku Sunda dengan ucapan bernada merendahkan.

Potongan video tersebut memicu kecaman luas dan laporan resmi ke polisi.

Tak lama berselang, Resbob mengakui keaslian video tersebut. Ia menyebut rekaman itu diambil saat live streaming di Surabaya, beberapa hari sebelum klarifikasi diunggah Kamis (11/12/2025).

Resbob juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda.

Baca Juga :  Update Kasus Ledakan SMAN 72, ABH Diinterogasi 3 Kali - Polisi Dalami Cara Merakit Bom

“Saya sadar ucapan saya sangat sensitif dan tidak ada pembenaran apa pun,” ujar Resbob dalam video klarifikasi. Ia menambahkan permintaan maaf lahir batin kepada pihak yang tersinggung.

Data terkini, polisi masih mengumpulkan alat bukti digital, termasuk rekaman video, jejak siaran langsung, serta keterangan pelapor dan saksi.

Status Resbob masih terlapor, dan penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan setelah gelar perkara.

Jika terbukti melanggar UU ITE, ancaman pidana dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya mengimbau publik menahan diri, tidak menyebarkan ulang konten bermuatan kebencian, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel
Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran
Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Cuaca Pasca Lebaran 2026: Hujan Lebat Mengintai, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus

Senin, 30 Maret 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Senin, 30 Maret 2026 - 07:19 WIB

Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran

Senin, 30 Maret 2026 - 07:04 WIB

Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik

Berita Terbaru