JAYAPURA, POSNEWS.CO.ID – Suasana di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua mendadak mencekam.
Sebuah botol berisi cairan yang diduga mudah terbakar dilempar orang tak dikenal ke halaman kantor di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Peristiwa itu terjadi Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIT, ketika aktivitas pegawai masih berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benda tersebut jatuh di area parkir dan mengenai sedikitnya tiga sepeda motor. Beruntung, api tidak sampai membesar dan merembet ke bangunan kantor.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pelaku langsung melarikan diri setelah melempar benda tersebut.
“Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri,” kata Frits.
Menurut dia, benda yang dilempar berupa botol berisi bensin dan dilengkapi sumbu. Lemparan itu diarahkan ke kendaraan yang terparkir di halaman kantor.
Frits menilai aksi tersebut bukan kejadian biasa. Ia menyebutnya sebagai bentuk teror serius terhadap lembaga yang menjalankan fungsi pemantauan dan perlindungan hak asasi manusia di Papua.
Polisi Periksa Barang Bukti
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pecahan botol yang ditemukan di lokasi.
Namun, polisi belum memastikan isi botol tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan pihaknya menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua untuk memeriksa kandungan di dalam botol.
Sedikitnya empat saksi juga telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu petunjuk untuk memastikan jenis cairan serta rangkaian kejadian sebenarnya.
Dengan demikian, aparat masih perlu membuktikan apakah benda tersebut benar merupakan bom molotov seperti yang dilaporkan pihak Komnas HAM.
Pigai: Jangan Asal Tuduh
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua tidak berhenti pada olah TKP. Ia ingin polisi menemukan pelaku dan mengungkap motif di balik aksi tersebut berdasarkan bukti.
“Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua,” ujar Pigai.
Meski demikian, Pigai mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menuding pihak tertentu.
Menurutnya, identitas pelaku harus ditentukan melalui penyelidikan objektif. Spekulasi tanpa bukti justru berpotensi memperkeruh situasi di Papua.
“Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain meminta kasus tersebut diusut, Pigai meminta negara memberikan perlindungan kepada pimpinan serta petugas Komnas HAM yang bekerja di Papua.
Komnas HAM Minta Petugas Dilindungi
Komnas HAM pusat juga mendesak Polda Papua mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan benda yang dilempar diduga berupa botol berisi cairan mudah terbakar dengan sumbu.
Benda tersebut mengenai sedikitnya tiga sepeda motor, tetapi tidak menyebabkan kebakaran.
Staf Komnas HAM Papua tidak sempat melihat wajah pelaku karena orang tersebut langsung kabur setelah melakukan pelemparan.
“Kami menginginkan supaya Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan para petugas hak asasi manusia yang kami tempatkan di Jayapura,” kata Saurlin.
Menurutnya, jaminan keamanan diperlukan agar petugas tetap dapat menjalankan tugas pemantauan dan pemajuan HAM tanpa tekanan maupun intimidasi.
Jangan Sampai Teror Terulang
Peristiwa ini mendapat perhatian karena aksi terjadi pada pagi menjelang siang ketika aktivitas kantor masih berjalan.
Lebih jauh, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga mendesak aparat mengusut kasus tersebut.
Mereka menilai serangan terhadap kantor lembaga HAM harus ditangani secara serius.
Koalisi tersebut juga mengaitkan kejadian ini dengan sejumlah kasus pelemparan molotov sebelumnya di Jayapura.
Namun, tudingan mengenai motif maupun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus-kasus tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. **
Editor : Hadwan













