JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pasca kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah di tanah air. Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang etik anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025).
Sidang ini akan diikuti oleh Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya (dkk) terkait ucapan dan tindakan mereka di depan publik.
Polemik merebak setelah muncul usulan agar MKD memberhentikan anggota DPR nonaktif tersebut. Namun, Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai usulan itu salah kaprah.
Menurutnya, para anggota DPR tersebut adalah korban disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
“Mereka — Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati — dinonaktifkan oleh partai masing-masing,” ujar Wahyu, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, Wahyu menekankan bahwa mereka bukan terdakwa korupsi maupun pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia yakin tidak ada pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan para anggota DPR nonaktif tersebut.
“Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka dicap seolah-olah penjahat besar,” tambahnya.
Oleh karena itu, Wahyu menegaskan nama baik mereka harus dipulihkan.
“Tidak adil jika mereka diberhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban DFK, nama baik mereka harus dikembalikan,” tegasnya.
Dengan demikian, MKD diharapkan bersikap objektif dalam menyikapi persoalan ini.
Sebelumnya, anggota DPR nonaktif memang sudah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing. (red)





















