Napi Lapas Tangerang Diduga Kendalikan 3,3 Kg Ekstasi dari Hungaria – 2 Pelaku Diamankan

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekstasi Kristal Disamarkan dalam Paket Catur, Polisi Amankan 2 Pelaku. (Posnews/Ist)

Ekstasi Kristal Disamarkan dalam Paket Catur, Polisi Amankan 2 Pelaku. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi kristal yang dikirim dari Hungaria ke Indonesia.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, serta menyita 3,3 kilogram ekstasi kristal yang disamarkan dalam paket papan catur berbahan PVC.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur pos internasional.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim langsung melakukan profiling dan pengawasan di Kantor Pos Tangerang Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa petugas menemukan paket mencurigakan berisi papan catur berbahan Polyvinyl Chloride (PVC). Setelah diperiksa, aparat menemukan ekstasi kristal yang disembunyikan di dalamnya.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Kurir Ko Erwin di Pekanbaru, Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg di Bima

“Tim memastikan paket tersebut berisi ekstasi kristal yang disamarkan dalam kotak catur,” ujar Eko dikutip Jumat (13/2/2026).

Keesokan harinya, Kamis pagi, Agus Sopian datang mengambil paket tersebut setelah membayar pajak impor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Terus Buntuti Pelaku

Polisi yang sudah membuntuti langsung mengikuti pergerakan Agus hingga ke rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menangkap Agus dan mengamankan barang bukti.

Namun demikian, pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Pada pukul 15.58 WIB, Agus menerima panggilan video dari seseorang bernama Adnan Fadil.

Polisi kemudian mengidentifikasi Adnan sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Tangerang Baru yang diduga mengendalikan pengiriman narkoba dari balik penjara.

Dalam panggilan tersebut, Adnan memerintahkan Agus untuk membuka paket dan menyerahkannya kepada pihak lain. Tak lama kemudian, Anas Abdul Malik datang ke lokasi untuk mengambil paket tersebut.

Baca Juga :  Teror KKB di Yahukimo, Warga Pendatang Tewas Dibacok - Satu Korban Kritis di Dekai

Anas mengaku mendapat perintah dari jaringan yang terhubung dengan Adnan.

Selanjutnya, tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang untuk mengamankan Adnan Fadil beserta alat komunikasinya guna kepentingan penyelidikan lanjutan.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan narkoba asal Hungaria ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur pengiriman internasional guna mencegah peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan modus penyamaran paket. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penculikan di Bekasi, Pria Diduga Disekap Komplotan Ngaku Polisi dan Diperas Rp12 Juta
3 Prajurit TNI Gugur Dapat Santunan hingga Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Anumerta
Street Crime Menggila, Aksi Pemerasan di Traffic Light Kalijodo Bikin Resah Pengendara
Pelaku Uang Palsu Ngaku Dukun, Polisi Bongkar Aksinya di Hotel Bogor
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat
Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap
Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi
Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 20:53 WIB

Penculikan di Bekasi, Pria Diduga Disekap Komplotan Ngaku Polisi dan Diperas Rp12 Juta

Rabu, 1 April 2026 - 20:32 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Dapat Santunan hingga Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Anumerta

Rabu, 1 April 2026 - 20:23 WIB

Street Crime Menggila, Aksi Pemerasan di Traffic Light Kalijodo Bikin Resah Pengendara

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi, Menembus tirai ilusi. Konsep metafisika Plato mengajak kita mempertanyakan apakah kehidupan yang kita jalani adalah kebenaran hakiki atau sekadar pantulan dari realitas yang lebih tinggi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Negara Ideal Plato: Keadilan, Kelas Sosial, dan Pemimpin Filsuf

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:56 WIB