TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi kristal yang dikirim dari Hungaria ke Indonesia.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, serta menyita 3,3 kilogram ekstasi kristal yang disamarkan dalam paket papan catur berbahan PVC.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur pos internasional.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim langsung melakukan profiling dan pengawasan di Kantor Pos Tangerang Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa petugas menemukan paket mencurigakan berisi papan catur berbahan Polyvinyl Chloride (PVC). Setelah diperiksa, aparat menemukan ekstasi kristal yang disembunyikan di dalamnya.
“Tim memastikan paket tersebut berisi ekstasi kristal yang disamarkan dalam kotak catur,” ujar Eko dikutip Jumat (13/2/2026).
Keesokan harinya, Kamis pagi, Agus Sopian datang mengambil paket tersebut setelah membayar pajak impor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Terus Buntuti Pelaku
Polisi yang sudah membuntuti langsung mengikuti pergerakan Agus hingga ke rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menangkap Agus dan mengamankan barang bukti.
Namun demikian, pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Pada pukul 15.58 WIB, Agus menerima panggilan video dari seseorang bernama Adnan Fadil.
Polisi kemudian mengidentifikasi Adnan sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Tangerang Baru yang diduga mengendalikan pengiriman narkoba dari balik penjara.
Dalam panggilan tersebut, Adnan memerintahkan Agus untuk membuka paket dan menyerahkannya kepada pihak lain. Tak lama kemudian, Anas Abdul Malik datang ke lokasi untuk mengambil paket tersebut.
Anas mengaku mendapat perintah dari jaringan yang terhubung dengan Adnan.
Selanjutnya, tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang untuk mengamankan Adnan Fadil beserta alat komunikasinya guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan narkoba asal Hungaria ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur pengiriman internasional guna mencegah peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan modus penyamaran paket. (red)
Editor : Hadwan





















