Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Penyidik Kaji Jemput Paksa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Penyidik mengkaji opsi tersebut setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah dua kali ketidakhadiran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi, Jumat (16/10/2026).

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda lain dan KPK menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Akan tetapi, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hingga keterangan KPK disampaikan, penyidik mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya pada panggilan kedua.

Baca Juga :  MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Keterangan Nusron Dibutuhkan untuk Mengungkap Perkara

KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Melalui pemeriksaan, penyidik dapat menguji informasi, menelusuri hubungan antarpihak, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara.

Karena itu, publik menunggu kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya dan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh KPK.

Namun, opsi jemput paksa masih sebatas pertimbangan penyidik, bukan keputusan yang telah dilaksanakan.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah:

1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
4. Rizal Pahlevi, pihak swasta.

Baca Juga :  Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

KPK menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB dan kemungkinan keterkaitan pihak lain dengan perkara tersebut.

Proses Hukum Harus Terang dan Akuntabel

Pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap perkara secara menyeluruh.

Karena itu, kepastian jadwal pemeriksaan dan penjelasan resmi mengenai ketidakhadirannya penting untuk menjaga kejelasan proses hukum di mata publik.

Di sisi lain, status Nusron dalam informasi yang tersedia adalah saksi, bukan tersangka. Ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

KPK kini masih mempertimbangkan langkah lanjutan. Masyarakat menunggu perkembangan resmi penyidikan, termasuk kepastian apakah penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan atau mengambil langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Bupati Klaten Seret Kepala BPK Jateng, KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar di Ember
Enam Orang Terjebak Api di Bromo, 4 Meninggal dan 2 Luka Bakar Serius
KPK OTT Bupati Klaten, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan
Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti
Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Korporasi Mulai Didalami
Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya
Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:58 WIB

OTT Bupati Klaten Seret Kepala BPK Jateng, KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar di Ember

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Enam Orang Terjebak Api di Bromo, 4 Meninggal dan 2 Luka Bakar Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

KPK OTT Bupati Klaten, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti

Berita Terbaru

Kondisi kesehatan Paus Leo XIV membaik pesat pascaoperasi kanker paru-paru dan beliau mulai kembali bekerja dari Rumah Sakit Gemelli Roma. Dok: (AP Photo/Bernat Armangue)

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Mulai Kembali Bekerja Dan Menunjukkan Pemulihan

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:35 WIB

Mantan Anggota DPR AS Matt Gaetz menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Federal Orlando atas dugaan eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Dua Wanita Menggugat Mantan Anggota DPR AS Matt Gaetz

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:32 WIB