JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Penyidik mengkaji opsi tersebut setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah dua kali ketidakhadiran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi, Jumat (16/10/2026).
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda lain dan KPK menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Akan tetapi, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hingga keterangan KPK disampaikan, penyidik mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya pada panggilan kedua.
Keterangan Nusron Dibutuhkan untuk Mengungkap Perkara
KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Melalui pemeriksaan, penyidik dapat menguji informasi, menelusuri hubungan antarpihak, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara.
Karena itu, publik menunggu kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya dan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh KPK.
Namun, opsi jemput paksa masih sebatas pertimbangan penyidik, bukan keputusan yang telah dilaksanakan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah:
1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
4. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
KPK menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB dan kemungkinan keterkaitan pihak lain dengan perkara tersebut.
Proses Hukum Harus Terang dan Akuntabel
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap perkara secara menyeluruh.
Karena itu, kepastian jadwal pemeriksaan dan penjelasan resmi mengenai ketidakhadirannya penting untuk menjaga kejelasan proses hukum di mata publik.
Di sisi lain, status Nusron dalam informasi yang tersedia adalah saksi, bukan tersangka. Ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
KPK kini masih mempertimbangkan langkah lanjutan. Masyarakat menunggu perkembangan resmi penyidikan, termasuk kepastian apakah penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan atau mengambil langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. **
Editor : Hadwan













