JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, emas, dokumen, dan barang elektronik yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, suap, serta perkara batu bara dan ASABRI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon memastikan pelimpahan tersebut sesuai jadwal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).
Polri Sita Uang Hampir Rp67 Miliar
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita dokumen, telepon seluler, dan uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah Kafe De’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259 juta dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Dari sebuah money changer, penyidik juga mengamankan 71 barang bukti, 16 mata uang asing, dan uang senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Kasus Febrie Masih Diproses
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga berstatus tersangka.
Kejagung kini menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan ASABRI setelah menerima pelimpahan dari Kepolisian.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik belum menahan Febrie karena menilai ia kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang.
Ia menambahkan, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga dapat dipanggil sewaktu-waktu.
Tim Khusus Tangani Penyidikan
Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani serta mengembangkan penyidikan seluruh perkara yang telah dilimpahkan dari Kepolisian. **
Editor : Hadwan













