Solusi Dua Pilar OECD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Solusi Dua Pilar OECD hadir untuk mengakhiri era profit shifting yang memungkinkan raksasa teknologi menghindari pajak di tax havens. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Solusi Dua Pilar OECD hadir untuk mengakhiri era profit shifting yang memungkinkan raksasa teknologi menghindari pajak di tax havens. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Apple meraup keuntungan miliaran dolar dari pengguna di seluruh dunia. Namun, jumlah pajak yang mereka bayarkan di negara-negara tempat mereka beroperasi seringkali sangat kecil.

Fenomena ini terjadi berkat strategi canggih yang dikenal sebagai profit shifting (penggeseran laba). Selama bertahun-tahun, perusahaan multinasional ini memindahkan laba mereka secara legal dari yurisdiksi pajak tinggi ke tax havens (surga pajak) seperti Irlandia atau Bermuda, di mana tarif pajaknya mendekati nol.

Solusi OECD: Dua Pilar Reformasi

Aturan pajak global yang ada saat ini sudah ketinggalan zaman dan gagal mengatasi model bisnis digital yang tidak mengenal batas fisik. Menjawab masalah ini, lebih dari 140 negara melalui OECD menyepakati reformasi pajak global terbesar dalam satu abad, yang dikenal sebagai Solusi Dua Pilar (Two-Pillar Solution).

Baca Juga :  Bagaimana Gawai Mengawasi Setiap Gerak-Gerik Kita

Pilar 1: Hak Pajak di Negara Konsumen

Pilar pertama bertujuan merombak aturan alokasi pajak yang sudah berumur 100 tahun. Secara tradisional, perusahaan membayar pajak di tempat mereka memiliki kehadiran fisik (kantor atau pabrik).

Regulasi Pilar 1 mengubah ini. Ia memberikan hak pemajakan baru kepada negara-negara tempat konsumen berada, terlepas dari apakah perusahaan teknologi itu memiliki kantor di sana atau tidak. Hal ini secara khusus menargetkan perusahaan digital terbesar, memastikan mereka membayar pajak di pasar tempat mereka menghasilkan pendapatan.

Pilar 2: Pajak Minimum Global 15%

Pilar kedua berfungsi sebagai jaring pengaman global. Regulasi ini menetapkan pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Tujuannya adalah menghentikan “perlombaan ke bawah” (race to the bottom), di mana negara-negara bersaing menawarkan tarif pajak terendah untuk menarik investasi.

Baca Juga :  Mengapa Gen Z Terobsesi dengan Estetika Jadul?

Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah 15% di sebuah tax haven, negara asal perusahaan tersebut (misalnya AS) berhak memungut selisihnya. Mekanisme ini secara efektif menghilangkan insentif untuk memindahkan laba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tantangan Implementasi

Meskipun kesepakatan ini bersejarah, implementasinya sangat kompleks. Negosiasi berjalan alot, mencerminkan ketegangan antara berbagai kepentingan.

Di satu sisi, negara-negara Eropa (seperti Prancis) vokal menuntut hak untuk memajaki raksasa teknologi. Di sisi lain, Amerika Serikat berjuang untuk melindungi perusahaan-perusahaan terbesarnya. Kompleksitas teknis untuk menerapkan kedua pilar ini ke dalam undang-undang domestik setiap negara juga menjadi tantangan besar.

Kesepakatan pajak digital global ini lebih dari sekadar soal pendapatan. Ini adalah pertarungan fundamental untuk menentukan aturan main ekonomi digital di abad ke-21 dan memastikan keadilan pajak di era globalisasi.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB