JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Apple meraup keuntungan miliaran dolar dari pengguna di seluruh dunia. Namun, jumlah pajak yang mereka bayarkan di negara-negara tempat mereka beroperasi seringkali sangat kecil.
Fenomena ini terjadi berkat strategi canggih yang dikenal sebagai profit shifting (penggeseran laba). Selama bertahun-tahun, perusahaan multinasional ini memindahkan laba mereka secara legal dari yurisdiksi pajak tinggi ke tax havens (surga pajak) seperti Irlandia atau Bermuda, di mana tarif pajaknya mendekati nol.
Solusi OECD: Dua Pilar Reformasi
Aturan pajak global yang ada saat ini sudah ketinggalan zaman dan gagal mengatasi model bisnis digital yang tidak mengenal batas fisik. Menjawab masalah ini, lebih dari 140 negara melalui OECD menyepakati reformasi pajak global terbesar dalam satu abad, yang dikenal sebagai Solusi Dua Pilar (Two-Pillar Solution).
Pilar 1: Hak Pajak di Negara Konsumen
Pilar pertama bertujuan merombak aturan alokasi pajak yang sudah berumur 100 tahun. Secara tradisional, perusahaan membayar pajak di tempat mereka memiliki kehadiran fisik (kantor atau pabrik).
Regulasi Pilar 1 mengubah ini. Ia memberikan hak pemajakan baru kepada negara-negara tempat konsumen berada, terlepas dari apakah perusahaan teknologi itu memiliki kantor di sana atau tidak. Hal ini secara khusus menargetkan perusahaan digital terbesar, memastikan mereka membayar pajak di pasar tempat mereka menghasilkan pendapatan.
Pilar 2: Pajak Minimum Global 15%
Pilar kedua berfungsi sebagai jaring pengaman global. Regulasi ini menetapkan pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Tujuannya adalah menghentikan “perlombaan ke bawah” (race to the bottom), di mana negara-negara bersaing menawarkan tarif pajak terendah untuk menarik investasi.
Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah 15% di sebuah tax haven, negara asal perusahaan tersebut (misalnya AS) berhak memungut selisihnya. Mekanisme ini secara efektif menghilangkan insentif untuk memindahkan laba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tantangan Implementasi
Meskipun kesepakatan ini bersejarah, implementasinya sangat kompleks. Negosiasi berjalan alot, mencerminkan ketegangan antara berbagai kepentingan.
Di satu sisi, negara-negara Eropa (seperti Prancis) vokal menuntut hak untuk memajaki raksasa teknologi. Di sisi lain, Amerika Serikat berjuang untuk melindungi perusahaan-perusahaan terbesarnya. Kompleksitas teknis untuk menerapkan kedua pilar ini ke dalam undang-undang domestik setiap negara juga menjadi tantangan besar.
Kesepakatan pajak digital global ini lebih dari sekadar soal pendapatan. Ini adalah pertarungan fundamental untuk menentukan aturan main ekonomi digital di abad ke-21 dan memastikan keadilan pajak di era globalisasi.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















