JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi Polri sepenuhnya sah, konstitusional, dan masih berlaku hingga hari ini.
Ia menyoroti bahwa dasar hukumnya kuat dan tidak pernah dicabut, sehingga kebijakan tersebut tetap memiliki legitimasi penuh.
Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, menjadi rujukan utama yang memberi kewenangan menugaskan aparat kepolisian ke instansi lain. Ia memastikan aturan itu masih eksis dan konstitusional.
“Penugasan anggota Polri di luar Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai sekarang masih berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Pasal 28 memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di lembaga strategis, termasuk kementerian, lembaga negara, hingga institusi tertentu yang membutuhkan keahlian kepolisian.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya sah, maka penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.
Harus Lewat Mekanisme Administratif yang Benar
Selain dasar hukum, Margarito menekankan adanya prosedur formal yang harus ditempuh. Penugasan hanya bisa dilakukan jika:
- ada permintaan resmi dari lembaga yang membutuhkan,
- ada persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB,
- dan Kapolri menerbitkan surat keputusan penugasan. “Jika prosesnya sesuai aturan, maka penugasan itu sah,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Tidak Mengubah Dasar Hukum
Margarito menilai putusan Mahkamah yang sempat menjadi sorotan publik tidak mengubah struktur hukum penugasan anggota Polri. Dasar hukumnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah aturan penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undangnya tidak berubah,” tuturnya.
Ia menegaskan, selama UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka kebijakan menugaskan anggota Polri ke institusi lain tetap sah, konstitusional, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan negara. (red)





















