JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kini masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Mereka menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, Agustus lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat akan melalui proses telaah dan analisis. Jika ditemukan dugaan korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
βSetiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,β kata Budi.
PCNU Sekadau Kembalikan Uang
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti saat mengadu ke KPK.
Bukti tersebut antara lain dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang menurut Bagus sebelumnya diterima terkait proses pengondisian dukungan.
βKami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,β ujar Bagus.
Berdasarkan laporan ANTARA, uang dan dokumen tersebut diserahkan PCNU Sekadau melalui mekanisme pengaduan masyarakat di KPK.
Bagus berharap lembaga antirasuah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pemberian dana tersebut.
Langkah mengembalikan uang itu menjadi bagian penting dari laporan PCNU Sekadau. Mereka ingin KPK menelusuri asal-usul dana, pihak yang memberikan, serta tujuan pemberiannya.
Klaim Ada PCNU Lain
Bagus juga mengklaim dugaan pemberian uang tersebut bukan hanya terjadi di Sekadau.
Menurut dia, sekitar 27 PCNU lainnya disebut siap mengambil langkah serupa dengan mengembalikan uang yang mereka klaim pernah diterima.
Namun, klaim tersebut masih merupakan pernyataan pihak pelapor. Belum ada keterangan KPK yang membenarkan jumlah maupun keterlibatan PCNU lain dalam dugaan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai praktik politik uang tersebut masih harus diuji melalui proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
KPK Belum Tentukan Ada Pidana
Budi menegaskan, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat bergantung pada materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
KPK dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pilihan tersebut akan ditentukan setelah tim mempelajari substansi laporan.
Dengan demikian, laporan PCNU Sekadau belum dapat disebut sebagai bukti bahwa politik uang atau korupsi benar-benar terjadi.
KPK juga menyatakan materi laporan dan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik.
Perkembangan penanganan akan disampaikan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernah Dibantah Panitia Muktamar
Isu mengenai dugaan aliran dana dalam Muktamar ke-35 NU sebelumnya juga mendapat bantahan.
Koordinator Forum Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU, Syamsudin M Pay, pada September lalu membantah tudingan adanya dana hasil dugaan korupsi yang mengalir ke forum Muktamar NU.
Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021β2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyebut tudingan mengenai risywah dan intervensi dalam Muktamar sebagai informasi yang menurutnya tidak disertai bukti.
Karena itu, laporan terbaru PCNU Sekadau kini menjadi bagian dari proses yang harus diuji secara objektif.
KPK masih perlu menelusuri dokumen, aliran dana, keterangan pihak terkait, serta konteks pemberian uang yang dilaporkan.
Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, lembaga tersebut menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai hukum.
Namun, sebelum proses itu selesai, dugaan politik uang tersebut tetap harus dipandang sebagai laporan masyarakat yang sedang diverifikasi, bukan sebagai perkara yang telah terbukti. **
Editor : Hadwan













